KOMPAS.com - Husson Mukhtar (70), warga negara Bangladesh, ditangkap karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, Husson diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh-Myanmar, masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Ia melakukan perbuatan ini bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber, dan tiga orang lainnya yang tidak diketahui.
Rekan-rekan Husson itu melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 14 November 2023.
"Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar, dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujarnya, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Antara.
Karena kondisinya sudah lanjut usia, Husson tak bisa lari dari kejaran masyarakat. Ia dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.
Kala itu, Husson berkamuflase sebagai rombongan pengungsi Rohingya yang terdampar. Padahal, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Baca juga: Biaya Lebih Murah Dibandingkan ke Malaysia Jadi Alasan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Bayar Rp 14 Juta
Saat diselidiki, polisi menemukan fakta bahwa agen penyelundupan itu memperoleh keuntungan hingga Rp 3,3 miliar dari para imigran.
"Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar,” ucap Imam.
Para pengungsi dibebankan nominal bervariasi, yakni anak-anak sebesar 50.000 taka atau sekitar Rp 7 juta, sedangkan orang dewasa sebesar 100.000 taka atau Rp 14 juta.
"Jika ditotalkan, agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut, bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria yang mempunyai kartu UNHCR itu disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHP.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polisi Buru 3 Penyelundup Pengungsi Rohingya, Pelaku Lompat dari Kapal lalu Kabur ke Hutan