TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membekuk pria pelaku pencabulan balita bernama YS (53).
YS merupakan tetangga korban dan diduga telah mencabuli korban dua kali yang dilakukan pada hari yang sama.
‘’Kasusnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya kepada orangtuanya. Saat ditanya kenapa bisa sakit, korban menceritakan apa yang dialaminya,’’ujar kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra, yang dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Tukang Pijat Culik Bayi 4 Bulan di Cirebon, Korban Dicabuli dan Ditemukan Tergeletak di Kebun Warga
Dari cerita si gadis yang baru menginjak usia 5 tahun tersebut, ia mengalami tindak asusila, di mana pelaku memasukkan jarinya di bagian sensitif korban.
Gadis kecil tersebut hanya bisa diam, apalagi pelaku sempat mengancam akan membunuhnya jika dia buka mulut, ataupun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain, terutama kepada kedua orangtuanya.
‘’Korban diancam jika berani bercerita akan dibunuh menggunakan gergaji,”imbuhnya.
Pelaku kemudian diamankan polisi di kediamannya. Kendati demikian, sampai saat ini, ia membantah telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Padahal, hasil visum dokter menyatakan ada luka robek di kelamin korban.
‘’Pelaku tak mengaku. Statusnya yang sudah beristri jadi alasan dia untuk menguatkan bantahannya,’’lanjut Randhya.
Baca juga: Bocah Berusia 13 Dicabuli Ayah Tirinya hingga Hamil, Awalnya Korban Diajari Kemudikan Motor
Dari cerita korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu, korban bermain di halaman rumah pelaku. Melihat si bocah bermain sendirian, pelaku memanggilnya dan menyuruhnya masuk dalam mobil yang ada dalam garasi milik pelaku.
‘’Pelaku mendudukkan korban di jok mobil, lalu mengangkat rok korban. Pelaku mencabuli korban," jelasnya
Tindakan asusila tersebut berlanjut pada sore harinya. Saat itu, korban yang rumahnya bersebelahan dengan pelaku sedang bermain di halaman.
Karena kenal dekat dan bertetangga, korban yang masih balita tidak menganggap apa yang menimpanya di pagi hari adalah suatu hal tak wajar.
Sampai kemudian saat pelaku pergi ke kebun, korban bersama temannya menyusul pelaku ke kebun untuk bermain.