Pelaku yang melihat korban kembali mengulang aksinya.
‘’Pelaku kembali mendudukkan korban dan mengancam akan membunuhnya dengan gergaji yang ia bawa kalau berani menceritakan perbuatan pelaku. Dan korban mengalami pelecehan untuk kedua kalinya,’’kata Randhya.
Kini korban ditangani unit PPA Polres Tarakan. Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan P2TP2A Tarakan untuk pendampingan psikolog.
Dari pantauan kasat mata, korban masih beraktivitas dengan ceria. Namun demikian, polisi masih terus berkoordinasi dengan psikolog untuk penanganan korban pascakejadian yang menimpanya.
“Kondisi korban tidak dirawat, ada di rumah orangtuanya. Korban masih bisa beraktivitas dan masih ceria. Tapi kita juga masih menunggu keputusan psikolog,”lanjutnya.
Polisi juga masih mendalami kasus ini. Polisi juga mencari kemungkinan adanya korban YS lain.
Akibat ulahnya, YS disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
‘’Ancaman hukuman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar,’’tegas Randhya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.