Salin Artikel

Balita di Kaltara Dicabuli Tetangga Usia 53 Tahun, Diancam Digergaji jika Buka Mulut

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membekuk pria pelaku pencabulan balita bernama YS (53).

YS merupakan tetangga korban dan diduga telah mencabuli korban dua kali yang dilakukan pada hari yang sama.

‘’Kasusnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya kepada orangtuanya. Saat ditanya kenapa bisa sakit, korban menceritakan apa yang dialaminya,’’ujar kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra, yang dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Dari cerita si gadis yang baru menginjak usia 5 tahun tersebut, ia mengalami tindak asusila, di mana pelaku memasukkan jarinya di bagian sensitif korban.

Gadis kecil tersebut hanya bisa diam, apalagi pelaku sempat mengancam akan membunuhnya jika dia buka mulut, ataupun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain, terutama kepada kedua orangtuanya.

‘’Korban diancam jika berani bercerita akan dibunuh menggunakan gergaji,”imbuhnya.

Pelaku kemudian diamankan polisi di kediamannya. Kendati demikian, sampai saat ini, ia membantah telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Padahal, hasil visum dokter menyatakan ada luka robek di kelamin korban.

‘’Pelaku tak mengaku. Statusnya yang sudah beristri jadi alasan dia untuk menguatkan bantahannya,’’lanjut Randhya.

Dari cerita korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu, korban bermain di halaman rumah pelaku. Melihat si bocah bermain sendirian, pelaku memanggilnya dan menyuruhnya masuk dalam mobil yang ada dalam garasi milik pelaku.

‘’Pelaku mendudukkan korban di jok mobil, lalu mengangkat rok korban. Pelaku mencabuli korban," jelasnya

Tindakan asusila tersebut berlanjut pada sore harinya. Saat itu, korban yang rumahnya bersebelahan dengan pelaku sedang bermain di halaman.

Karena kenal dekat dan bertetangga, korban yang masih balita tidak menganggap apa yang menimpanya di pagi hari adalah suatu hal tak wajar.

Sampai kemudian saat pelaku pergi ke kebun, korban bersama temannya menyusul pelaku ke kebun untuk bermain.

Pelaku yang melihat korban kembali mengulang aksinya.

‘’Pelaku kembali mendudukkan korban dan mengancam akan membunuhnya dengan gergaji yang ia bawa kalau berani menceritakan perbuatan pelaku. Dan korban mengalami pelecehan untuk kedua kalinya,’’kata Randhya.

Kini korban ditangani unit PPA Polres Tarakan. Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan P2TP2A Tarakan untuk pendampingan psikolog.

Dari pantauan kasat mata, korban masih beraktivitas dengan ceria. Namun demikian, polisi masih terus berkoordinasi dengan psikolog untuk penanganan korban pascakejadian yang menimpanya.

“Kondisi korban tidak dirawat, ada di rumah orangtuanya. Korban masih bisa beraktivitas dan masih ceria. Tapi kita juga masih menunggu keputusan psikolog,”lanjutnya.

Polisi juga masih mendalami kasus ini. Polisi juga mencari kemungkinan adanya korban YS lain.

Akibat ulahnya, YS disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‘’Ancaman hukuman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar,’’tegas Randhya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/165013078/balita-di-kaltara-dicabuli-tetangga-usia-53-tahun-diancam-digergaji-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke