Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Kompas.com - 06/12/2023, 21:28 WIB
Elhadif Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap ES, Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas II Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anak laki-lakinya berinisial RK (24), karena kasus narkoba.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, penangkapan ibu dan anak ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada polisi tentang RK yang memiliki narkoba.

Baca juga: Video Viral Kampus Poltekpar Palembang Jadi Tempat Dugem Mahasiswa

Setelah melakukan penelusuran, polisi mengamankan RK di parkiran Komplek Bintan Mall, Kota Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Video Viral Warga Copot Stiker Caleg yang Menempel di Rumahnya di Lumajang

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam kotak rokok yang dibuang pelaku. Pelaku ini mengaku itu miliknya," kata Heribertus di Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).

Polisi mengembangkan pencarian barang bukti ke rumah pelaku di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Perumahan Mutiara Villa, Kota Tanjungpinang.

Saat polisi sampai di rumah, pelaku ES berlari masuk ke kamar mandi dan membuang sabu ke dalam kloset.

"Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibuang pelaku dalam kloset," ucap Heribertus.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu 4 gram sabu, dua unit telepon seluler, dan satu unit mobil.

Saat ini ibu dan anak tersebut telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.

ES dapat narkoba dari napi

Dari hasil penyelidikan polisi, ES mendapatkan sabu dari sejumlah narapidana di lapas tempatnya bertugas.

ES kemudian menyerahkan barang itu ke RK. Setelah mendapatkan sabu dari sang ibu, RK mengedarkannya. Kepada polisi, RK juga mengakui memperoleh sabu dari ibunya sendiri.

"Sabu didapatnya dari beberapa napi. Mereka melakukan transaksi di kantin. Ini sudah lama, sudah berbulan-bulan. Setelah dapat sabu, dia kasikan ke anaknya," terang Heribertus.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari siapa saja napi yang memberikan narkoba kepada ES.

Arsyad menyebutkan, ada indikasi ES memperoleh narkoba secara gratis karena memiliki jabatan di lapas.

"Dari transkrip komunikasi elektronik ibu ini, bukan hanya satu dua orang napi. Dia dapat sabu itu gratis, mungkin karena punya jabatan di situ," jelas Arsyad.

ES mengaku tidak menggunakan narkoba. Namun, ES diketahui positif mengonsumsi sabu dari hasil pemeriksaan.

Sementara itu, ES membantah menggunakan sabu. Ia mengatakan hanya sebatas menyimpan.

"Saya tidak makai, saya juga tidak menjual," kata ES saat dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Tanjungpinang. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukukman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com