Salin Artikel

Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, penangkapan ibu dan anak ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada polisi tentang RK yang memiliki narkoba.

Setelah melakukan penelusuran, polisi mengamankan RK di parkiran Komplek Bintan Mall, Kota Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023).

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam kotak rokok yang dibuang pelaku. Pelaku ini mengaku itu miliknya," kata Heribertus di Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).

Polisi mengembangkan pencarian barang bukti ke rumah pelaku di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Perumahan Mutiara Villa, Kota Tanjungpinang.

Saat polisi sampai di rumah, pelaku ES berlari masuk ke kamar mandi dan membuang sabu ke dalam kloset.

"Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibuang pelaku dalam kloset," ucap Heribertus.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu 4 gram sabu, dua unit telepon seluler, dan satu unit mobil.

Saat ini ibu dan anak tersebut telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.

ES dapat narkoba dari napi

Dari hasil penyelidikan polisi, ES mendapatkan sabu dari sejumlah narapidana di lapas tempatnya bertugas.

ES kemudian menyerahkan barang itu ke RK. Setelah mendapatkan sabu dari sang ibu, RK mengedarkannya. Kepada polisi, RK juga mengakui memperoleh sabu dari ibunya sendiri.

"Sabu didapatnya dari beberapa napi. Mereka melakukan transaksi di kantin. Ini sudah lama, sudah berbulan-bulan. Setelah dapat sabu, dia kasikan ke anaknya," terang Heribertus.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari siapa saja napi yang memberikan narkoba kepada ES.

Arsyad menyebutkan, ada indikasi ES memperoleh narkoba secara gratis karena memiliki jabatan di lapas.

"Dari transkrip komunikasi elektronik ibu ini, bukan hanya satu dua orang napi. Dia dapat sabu itu gratis, mungkin karena punya jabatan di situ," jelas Arsyad.

ES mengaku tidak menggunakan narkoba. Namun, ES diketahui positif mengonsumsi sabu dari hasil pemeriksaan.

Sementara itu, ES membantah menggunakan sabu. Ia mengatakan hanya sebatas menyimpan.

"Saya tidak makai, saya juga tidak menjual," kata ES saat dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Tanjungpinang. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukukman paling lama 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/212852978/kasubag-lapas-tanjungpinang-dapat-sabu-gratis-dari-napi-lalu-dijual-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke