KOMPAS.com - Belasan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (1/12/2023) sore.
Mereka mendesak Kejati Maluku segera memeriksa Sekda Maluku Sadli le dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tanggap darurat Covid-19 di Maluku tahun 2020-2021.
Mahasiswa juga mendesak jaksa mengusut proyek reboisasi di Maluku Tengah tahun 2022 senilai Rp 2,5 miliar yang diduga bermasalah.
Baca juga: Lantik Sadli Ie sebagai Sekda Maluku, Gubernur Murad: Bangun Relasi Kerja yang Sinergis...
Saat proyek itu bergulir, Sadli menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
"Kami mendesak Kejati Maluku segera memeriksa Sekda Maluku atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan dana reboisasi di dinas kehutanan Maluku," teriak koordinator aksi Zulfikar Sosal saat menyampaikan orasinya.
Dalam aksinya, para mahasiswa mendesak Kejati Maluku tidak menutup-nutupi penanganan kasus tersebut dan segera memeriksa Sekda Maluku terkait dua kasus tersebut.
Menurut mahasiswa, dua kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan publik. Puluhan pejabat juga telah diperiksa dalam kasus tersebut sehingga Kejati Maluku harus dapat mengusutnya secara tuntas.
"Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Maluku karena itu kami meminta Kejati Maluku segera periksa Sekda Maluku."
"Kami juga minta Kejati Maluku transparan memberikan informasi yang jelas kepada publik dalam penanganan dua kasus tersebut," desak mahasiswa.
Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, perwakilan pendemo diterima sejumlah pejabat Kejati Maluku seperti Kasi Bidang Intelijen Aizit P Latuconsina, Kasi Bidang Intelijen Hasan Tahir, dan Kasi Penyidikan Pidsus Ye Oceng Alhamdaly.
Kepada perwakilan mahasiswa, pihak Kejati Maluku memastikan bahwa penyelidikan dan penanganan dua kasus tersebut saat ini masih berjalan.
Baca juga: 6 Bulan Menjabat Plh, Sadli Le Dilantik sebagai Penjabat Sekda Maluku oleh Gubernur
Pihak Kejati juga memastikan akan memanggil Sekda Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus tersebut.
"Untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk Sekda Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti," kata Latuconsina kepada perwakilan pendemo.
Menurutnya, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia mengaku apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan.