Salin Artikel

Mahasiswa Desak Kejati Maluku Periksa Sekda Sadli le untuk Kasus Dana Covid-19 dan Reboisasi

Mereka mendesak Kejati Maluku segera memeriksa Sekda Maluku Sadli le dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tanggap darurat Covid-19 di Maluku tahun 2020-2021.

Mahasiswa juga mendesak jaksa mengusut proyek reboisasi di Maluku Tengah tahun 2022 senilai Rp 2,5 miliar yang diduga bermasalah.

Saat proyek itu bergulir, Sadli menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

"Kami mendesak Kejati Maluku segera memeriksa Sekda Maluku atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan dana reboisasi di dinas kehutanan Maluku," teriak koordinator aksi Zulfikar Sosal saat menyampaikan orasinya.

Dalam aksinya, para mahasiswa mendesak Kejati Maluku tidak menutup-nutupi penanganan kasus tersebut dan segera memeriksa Sekda Maluku terkait dua kasus tersebut.

Menurut mahasiswa, dua kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan publik. Puluhan pejabat juga telah diperiksa dalam kasus tersebut sehingga Kejati Maluku harus dapat mengusutnya secara tuntas.

"Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Maluku karena itu kami meminta Kejati Maluku segera periksa Sekda Maluku."

"Kami  juga minta Kejati Maluku transparan memberikan informasi yang jelas kepada publik dalam penanganan dua kasus tersebut," desak mahasiswa.

Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, perwakilan pendemo diterima sejumlah pejabat Kejati Maluku seperti Kasi Bidang Intelijen Aizit P Latuconsina, Kasi  Bidang Intelijen Hasan Tahir, dan Kasi Penyidikan Pidsus Ye Oceng Alhamdaly.

Kepada perwakilan mahasiswa, pihak Kejati Maluku memastikan bahwa penyelidikan dan penanganan dua kasus tersebut saat ini masih berjalan.

Pihak Kejati juga memastikan akan memanggil Sekda Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus tersebut.

"Untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk Sekda Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti," kata Latuconsina kepada perwakilan pendemo.

Menurutnya, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. 

Ia mengaku apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan.

"Kejati Maluku memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yang telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, dan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas  kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku," ungkapnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk penanganan tanggal darurat Covid-19 tahun 2020.

Kemudian pada tahun 2021, Pemprov Maluku kembali menganggarkan dana sebesar Rp 70 miliar untuk penanganan Covid-19.

Ratusan miliar anggaran tersebut diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Ada 38 yang anggarannya dipangkas 10 persen dari dokumen DIPA.

Belakangan diketahui anggaran tersebut disalahgunakan.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/201248778/mahasiswa-desak-kejati-maluku-periksa-sekda-sadli-le-untuk-kasus-dana-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke