"Kejati Maluku memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yang telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, dan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku," ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Maluku Tenggara, Polisi Jadwalkan Periksa 4 Pejabat Pemkab
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk penanganan tanggal darurat Covid-19 tahun 2020.
Kemudian pada tahun 2021, Pemprov Maluku kembali menganggarkan dana sebesar Rp 70 miliar untuk penanganan Covid-19.
Ratusan miliar anggaran tersebut diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Ada 38 yang anggarannya dipangkas 10 persen dari dokumen DIPA.
Belakangan diketahui anggaran tersebut disalahgunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.