Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok di Tol, 50.616 Benur Harga Rp 6 Miliar Gagal Dikirim ke Jambi

Kompas.com - 01/12/2023, 13:17 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50.616 benur atau baby lobster jenis mutiara dan pasir gagal diselundupkan ke Jambi setelah seorang pelaku tertangkap ketika melintas di Tol Palembang-Kayu Agung Km 329, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku penyelundupan tersebut adalah seorang pria inisial SN (25).

Saat kejadian Selasa (28/11/2023), SN membawa ribuan benur dengan menggunakan mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu.

Baca juga: Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Petugas yang curiga dengan kendaraan tersebut, langsung menghentikan mobil yang dikemudikan SN. Ketika digeledah, terdapat 12 boks styrofoam yang berisi ribuan benur.

Baby lobster ini dibawa dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi."

"Kami masih melakukan pengembangan siapa bos dari pelaku ini. Untuk benurnya sudah kami lepaskan kembali di Lampung,” kata Yudha, Jumat (1/12/2023).

Yudha menerangkan, dari hasil pemeriksaan, benur tersebut akan dijual dengan harga Rp 100.000 untuk jenis pasir dan mutiara Rp 150.0000.

Baca juga: Polisi Kaur Ringkus 3 Tersangka Penjualan 9.468 Benur

Sehingga, total kerugian Negara atas penyelundupan tersebut mencapai Rp 6 miliar.

“Kami mendapatkan nomor kontak di handphone tersangka bernama Bos, sekarang masih dikembangkan siapa bos ini karena SN mengaku tidak pernah bertemu,” ujar dia.

Sementara itu, tersangka SN mengaku mendapatkan upah Rp 2,5 juta untuk mengantarkan ribuan benur ke Jambi.

Namun, bila seluruh lobster itu telah sampai, maka SN akan mendapatkan uang tambahan lagi dari "bos" sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Nelayan Gunungkidul Mulai Tangkapi Benur Lagi, Nelayan Luar Daerah Dianggap Jadi Penyebab

Meski sudah dua kali menyelundupkan benur, SN mengaku tidak pernah bertemu dengan bos yang menyuruhnya. “Cuma minta diantar saja, kalau bertemu tidak pernah,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Junctoo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com