Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Kompas.com - 03/10/2023, 08:06 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus B (48) karena menjual 24.434 ekor benih lobster (benur) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, secara ilegal. Rencananya benur tersebut akan dijual ke Vietnam.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menyatakan, pelaku B telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu," kata Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam konfrensi pers, di Mapolda Bengkulu, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

I Wayan melanjutkan, informasi aktivitas pengumpulan dan jual beli benur ini bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyebut terdapat oknum menggunakan lembaga koperasi sebagai tameng penangkaran benur.

"Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati oknum B menggunakan koperasi seolah-olah menangkarkan benur. Namun di balik itu tersangka melakukan jual beli benur ilegal," tegas I Wayan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan operasi ilegal sejak 2020. Info awal benur tersebut akan dijual ke Vietnam.

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

 

Tersangka mengumpulkan benur dari masyarakat dibeli seharga Rp 7.500 per ekor selanjutnya benur itu dijual di Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor. 

"Namun terkait apakah tersangka selama ini pernah ekspor ke Vietnam atau belum masih terus didalami. Tersangka dalam operasinya bergerak sendiri," tambahnya.

Penyidik dalam menangani perkara terkait Sumber Daya Alam ini melakukan pendekatan Multi-Door Approach (menggunakan berbagai macam Peraturan Perundang-Undangan) untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Antara lain, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2009. 

Selanjutnya pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com