Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaur Ringkus 3 Tersangka Penjualan 9.468 Benur

Kompas.com - 24/08/2023, 15:09 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Tipidter Polda Bengkulu dan Reskrim Polres Kaur meringkus 3 tersangka penjualan 9.468 benur atau "baby lobster" di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut yakni MP (22) dan RA (23). Keduanya warga Lampung yang bertindak sebagai pengantar. Kemudian H (42) warga Kabupaten Kaur sebagai pengepul benur.

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung dalam konferensi persnya di Mapolres Kaur, Kamis (24/8/2023) mengungkap kronologis penangkapan.

Baca juga: Camat di Bengkulu Dinonaktifkan karena Lalai Tak Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan

Pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap MP dan RA yang membawa ribuan benur di Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza.

"Keduanya diinterogasi petugas, dari keduanya diakui bahwa mereka hendak mengambil lagi ribuan benur lainnya di Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, di rumah tersangka H," kata Kapolres Kaur.

Baca juga: Camat di Bengkulu Dinonaktifkan karena Lalai Tak Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan

Kapolres menegaskan, dari tangan MP dan RA polisi mengamankan 7.000 sedangkan dari H diamankan 2.468 benur.

Selanjutnya sebagian besar benur dilepasliarkan bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur serta dijadikan barang bukti untuk pengadilan.

Ketiga tersangka mengaku baru kali ini menjalankan praktik illegal jual beli benur. Para tersangka membeli benur dari masyarakat seharga Rp 4.000 per ekor benur. Selanjutnya benur tersebut dijual ke Provinsi Lampung seharga Rp 7.000.

"Saya baru satu kali ini menjual benur," kata H.

Sementara itu, MP dan RA, mengaku dirinya bertugas mengantarkan benur dari Kabupaten Kaur ke Lampung untuk diserahkan pada orang lain.

"Saya hanya mengantarkan benur upah saya sekali mengantar ke Lampung Rp 200 ribu. Ini saya antar pada seseorang di Lampung," demikian MP.

Para tersangka dijerat pasal  3 J Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tantang Perikanan diubah dengan UU 43 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 20 ayat (1) UU 21 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com