Salin Artikel

Polisi Kaur Ringkus 3 Tersangka Penjualan 9.468 Benur

BENGKULU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Tipidter Polda Bengkulu dan Reskrim Polres Kaur meringkus 3 tersangka penjualan 9.468 benur atau "baby lobster" di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut yakni MP (22) dan RA (23). Keduanya warga Lampung yang bertindak sebagai pengantar. Kemudian H (42) warga Kabupaten Kaur sebagai pengepul benur.

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung dalam konferensi persnya di Mapolres Kaur, Kamis (24/8/2023) mengungkap kronologis penangkapan.

Pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap MP dan RA yang membawa ribuan benur di Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza.

"Keduanya diinterogasi petugas, dari keduanya diakui bahwa mereka hendak mengambil lagi ribuan benur lainnya di Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, di rumah tersangka H," kata Kapolres Kaur.

Kapolres menegaskan, dari tangan MP dan RA polisi mengamankan 7.000 sedangkan dari H diamankan 2.468 benur.

Selanjutnya sebagian besar benur dilepasliarkan bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur serta dijadikan barang bukti untuk pengadilan.

Ketiga tersangka mengaku baru kali ini menjalankan praktik illegal jual beli benur. Para tersangka membeli benur dari masyarakat seharga Rp 4.000 per ekor benur. Selanjutnya benur tersebut dijual ke Provinsi Lampung seharga Rp 7.000.

"Saya baru satu kali ini menjual benur," kata H.

Sementara itu, MP dan RA, mengaku dirinya bertugas mengantarkan benur dari Kabupaten Kaur ke Lampung untuk diserahkan pada orang lain.

"Saya hanya mengantarkan benur upah saya sekali mengantar ke Lampung Rp 200 ribu. Ini saya antar pada seseorang di Lampung," demikian MP.

Para tersangka dijerat pasal  3 J Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tantang Perikanan diubah dengan UU 43 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 20 ayat (1) UU 21 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun denda Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/150929378/polisi-kaur-ringkus-3-tersangka-penjualan-9468-benur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke