Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

Kompas.com - 30/08/2022, 14:34 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Dalam operasi Wanalaga 2022, Polda Bengkulu menangkap 13 tersangka yang memiliki satwa dilindungi. Selain menangkap ke-13 tersangka, polisi juga mengamankan belasan satwa dilindungi, mulai dari elang brontok, landak jawa, hingga buaya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno menjelaskan, operasi Wanalaga 2022 ini dilakukan bersama dengan instansi terkait dan petugas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022), Operasi Wanalaga 2022 menyasar penanggulangan tindak pidana bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam di tengah pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Cenderawasih Dijual Rp 20 Juta, Binturong Rp 40 Juta

"Operasi dilakukan 22 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2022 dengan mengedepankan tindakan penegakan hukum yang didukung dengan tindakan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif guna mengamankan dan menyelamatkan kekayaan hasil hutan dalam rangka pelestarian alam hutan telah berhasil mengungkap 29 kasus," kata Sudarno.

Adapun belasan satwa dilindungi yang diamankan adalah:

  • 1 ekor burung elang brontok
  • 3 ekor burung cicak daun besar
  • 1 ekor burung ekek tayongan,
  • 2 ekor burung pleci kacamata
  • 1 buah obsetan kepala rusa ukuran besar
  • 1 pasang tanduk rusa
  • 2 ekor landak jawa
  • 1 ekor burung elang hitam
  • 1 ekor buaya

"Satwa dilindungi tersebut berada dalam katagori langka dan atau diambang kepunahan," ungkap Sudarno.

Selain itu, pihaknya juga menyita 11 kubik kayu dilindungi. 

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel

Para tersangka terancam pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar dan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com