Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaur Ringkus 3 Tersangka Penjualan 9.468 Benur

Kompas.com - 24/08/2023, 15:09 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Tipidter Polda Bengkulu dan Reskrim Polres Kaur meringkus 3 tersangka penjualan 9.468 benur atau "baby lobster" di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut yakni MP (22) dan RA (23). Keduanya warga Lampung yang bertindak sebagai pengantar. Kemudian H (42) warga Kabupaten Kaur sebagai pengepul benur.

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung dalam konferensi persnya di Mapolres Kaur, Kamis (24/8/2023) mengungkap kronologis penangkapan.

Baca juga: Camat di Bengkulu Dinonaktifkan karena Lalai Tak Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan

Pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap MP dan RA yang membawa ribuan benur di Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza.

"Keduanya diinterogasi petugas, dari keduanya diakui bahwa mereka hendak mengambil lagi ribuan benur lainnya di Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, di rumah tersangka H," kata Kapolres Kaur.

Baca juga: Camat di Bengkulu Dinonaktifkan karena Lalai Tak Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan

Kapolres menegaskan, dari tangan MP dan RA polisi mengamankan 7.000 sedangkan dari H diamankan 2.468 benur.

Selanjutnya sebagian besar benur dilepasliarkan bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur serta dijadikan barang bukti untuk pengadilan.

Ketiga tersangka mengaku baru kali ini menjalankan praktik illegal jual beli benur. Para tersangka membeli benur dari masyarakat seharga Rp 4.000 per ekor benur. Selanjutnya benur tersebut dijual ke Provinsi Lampung seharga Rp 7.000.

"Saya baru satu kali ini menjual benur," kata H.

Sementara itu, MP dan RA, mengaku dirinya bertugas mengantarkan benur dari Kabupaten Kaur ke Lampung untuk diserahkan pada orang lain.

"Saya hanya mengantarkan benur upah saya sekali mengantar ke Lampung Rp 200 ribu. Ini saya antar pada seseorang di Lampung," demikian MP.

Para tersangka dijerat pasal  3 J Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tantang Perikanan diubah dengan UU 43 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 20 ayat (1) UU 21 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com