Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah hingga Pukul 09.00 Malam

Kompas.com - 01/12/2023, 11:28 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Pada hari pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jateng, ratusan buruh di Jawa Tengah kembali berunjuk rasa hingga pukul 21.00 WIB di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (30/11/2023).

Kali ini merupakan puncak aksi setelah unjuk rasa dilakukan secara bergilir sepanjang 28-30 November 2023.

Mereka menunggu pengumuman UMK Jateng sejak pagi, tapi Pj Gubernur Jateng Nana ternyata bertugas ke Jakarta. Lalu, Pemprov Jateng baru mengumumkan kenaikan UMK pada 16.00 WIB.

Baca juga: Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Sebelumnya, perwakilan dewan pengupahan dari kalangan buruh juga mengikuti rapat pleno yang membahas usulan UMK 2024 dari 35 kabupaten/kota di Jateng. 

Namun, sampai UMK ditetapkan dan resmi diumumkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, usulan konsep pengupahan serta kenaikan upah 15 persen dari mereka diabaikan Pemprov Jateng.

Alhasil, mengacu PP 51 Tahun 2023, kini rata-rata kenaikan UMK di setiap daerah yakni 4,02 persen. 

"(Mengajukan rekomendasi kenaikan UMK tinggi tapi tidak dikabulkan?) Betul. Ketika di Kabupaten/Kota sudah diputuskan direkomendasi besaran upah minimum, misalkan 10 persen, tapi gubernur nanti menetapkannya 5 persen atau di bawahnya," tutur Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) Nasional Ramidi di sela aksi unjuk rasa.

Padahal, menurut Ramidi, Nana memiliki kewenangan untuk menaikkan UMK sebagaimana usulan kaum buruh terlepas adanya ketentuan PP 51 Tahun 2023.

"Karena Gubernur hanya mengikuti ketentuan PP 51/2023, padahal sebetulnya masih ada peluang, Gubernur melakukan perubahan dan itu sebetulnya sah-sah saja ketika keperpihakannya ada," lanjutnya.

Baca juga: Soal UMK 2024, Apindo Jabar Sebut Sesuai Aturan, Pengusaha Diminta Setop Relokasi

Dalam hal ini pihaknya mencontohkan keberanian Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan upah buruh lebih dari Rp 300.000 dan terus berjalan hingga sekarang.

Usulan kenaikan 15 persen itu bukan tanpa alasan. Berkaca dalam beberapa tahun terakhir, dia menyebut buruh mengalami penurunan upah dengan alasan krisis perang dan sebagainya.

"Artinya buruh mengalami penurunan upah yang luar biasa. Hari ini ASN mendapat kenaikan upah 8 persen. Kami enggak masalah, 8 persen udah benar, tapi burub jangan sampai kurang dari 8 persen," katanya.

Sayangnya, kaum buruh sekalipun menjadi bagian dari dewan pengupahan di masing-masing daerah, tapi rekomendasinya tak didengar pemerintah.

"Gubernur Jateng dan Bupati/Wali kota yang ada di Jateng penetapam minimumnya yang harusnya ditentukan dewan pengupahan, ini hampir mayoritas tidak dilakukan prosesnya, tahu-tahu ditentukan, ada yang sudah ditentukan tetapi di-keep tidak dikasih tahu dewan pengupahannya, maka tadi saya sampaikan apa fungsi dewan pengupahan kalau seperti itu? Padahal, seharusnya ketentuan upah itu berdasarkan masukan dari tiga unsur," tandasnya.

Untuk diketahui, kenaikan UMK Jateng 2024 dengan PP 51 Tahun 2023 di semua kabupaten/kota sekitar 4,02 persen.

Kecuali Kota Semarang yang tidak menerapkan PP 51 dan menaikkan upah sebesar 6 persen menjadi UMK tertinggi sebesar Rp3.243.969. Sedangkan Kabupaten Jepara menaikkan upah sebesar 7,8 persen menjadi Rp 2.450.915.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com