SEMARANG, KOMPAS.com - Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Mininimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Di wilayah Jateng kenaikan UMK bervariasi.
Kabupaten/kota di Jateng yang menggunakan PP 51/2023, UMKnya mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen.
Ada dua wilayah yang tidak menerapkan PP 51/2023 yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
UMK Kota Semarang tahun 2024 naik 6 persen menjadi Rp 3.243.969. Sedangkan UMK Kabupaten Jepara naik sebesar 7,8 persen menjadi Rp 2.450.915.
Baca juga: Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah
"Gubernur telah menetapkan UMK atas rekomendasi bupati/walkot se-Jateng. Ada catatan penting, ada dua kab/kota yang di atas UMK yakni Kota Semarang sebesar 6 persen, kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen," tutur Kepala Biro Hukum, Sekda Iwanuddin Iskandar ditemui di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Pihaknya menjelaskan ada empat kabupaten lainnya yang mengalami kenaikan UMK 2024 sedikit lebih dari 4,02 persen. Di antaranya Purbalingga Rp 2.195.571, Purworejo Rp 2.127.641, Batang Rp. 2.379.702, dan Kabupaten Magelang Rp 2.316.890.
"Empat kabupaten itu setelah digunakan PP 51 ternyata di bawah inflasi. Sehingga Gubernur mengacu harus sesuai inflasi, sesuai dengan ketentuan pasal 26, jadi angkanya agak naik dari 4,02 persen," imbuhnya.
Menurutnya, perbedaan angka UMK Kota Semarang dan Jepara sudah mendapat persetujuan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sehingga permintaan untuk kenaikan di atas 4,02 persen bisa diwujudkan.
"Karena mereka sudah ada komunikasi dengan Apindonya dan tidak keberatan sepanjang nilainya untuk Kota Semarang 6 persen. Dan Jepara sudah ada penegasan pakai surat, kenaikan 7,8 persen," katanya.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jateng saat pengumuman UMK Jateng 2024.
Pasalnya usulan kenaikan UMK sebanyak 15 persen yang disampaikan melalui dewan pengupahan tidak dikabulkan pemerintah. Melalui aksi itu buruh juga melakukan audiensi dengan Iwannudin.
"Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj dan mekanisme perubahannya pun harus kita komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota dalam hal ini bupati dan walkot," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.