SEMARANG, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana bakal mengumumkan hasil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023.
Nana mengatakan sudah menerima usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Hanya saja, Kota Semarang dan Kabupaten Jepara menolak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam usulan UMK 2024.
Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang
Pihaknya pun masih mengkaji ulang sebelum ditetapkan.
"Ada dua kabupaten/kota ya, itu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Ini sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023," kata Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (28/11/2023).
Sebelumnya ia sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan naik. Bila mengacu pada kenaikan UMP 2024 maka ada tambahan 4,02 persen.
Sedangkan Kota Semarang dan Jepara yang tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 itu mengajukan kenaikan sekitar 6 persen.
Kedua daerah itu dinilai perlu menyesuaikan besaran kenaikan UMK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pasalnya disebutkan UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.