Salin Artikel

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Nana mengatakan sudah menerima usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Hanya saja, Kota Semarang dan Kabupaten Jepara menolak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam usulan UMK 2024.

Pihaknya pun masih mengkaji ulang sebelum ditetapkan. 

"Ada dua kabupaten/kota ya, itu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Ini sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023," kata Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (28/11/2023).

Sebelumnya ia sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan naik. Bila mengacu pada kenaikan UMP 2024 maka ada tambahan 4,02 persen.

Kedua daerah itu dinilai perlu menyesuaikan besaran kenaikan UMK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pasalnya disebutkan UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/234020978/umk-di-jateng-ditetapkan-30-november-2023-dua-daerah-tak-pakai-pp-51-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke