Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 3 Bulan SDN Kuranji Kota Serang Disegel yang Mengaku Ahli Waris

Kompas.com - 29/11/2023, 14:57 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sejak 11 September 2023 atau hampir tiga bulan, pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Lahan di atas bangunan SDN Kuranji diklaim milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C Nomor 509 seluas 0,407 hektar.

Pantauan Kompas.com pada Rabu (29/11/2023) pukul 11.00 WIB, gerbang utama yang menjadi akses keluar masuk guru maupun siswa ditutup menggunakan kayu dan bambu.

Baca juga: 2 Sekolah Disegel Warga, Pemkab Tanah Datar Tempuh Jalur Hukum

Meski ditutup, kegiatan belajar mengajar 387 siswa tetap berjalan. Mereka masuk dan keluar melalui pintu lainnya yang hanya bisa dilalui orang. 

"Pokoknya disegelnya pada hari Senin setelah upacara, sekitar bulan September 2023," kata Firman, salah satu guru SDN Kuranji saat berbincang dengan wartawan, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Ruang Kerja Pius Lustrilanang Disegel KPK, Unsoed Akan Tinjau Ulang Pemberian Profesor Kehormatan

Menurut Firman, persoalan ini sudah terjadi sejak 2022. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara ahli waris dengan pihak sekolah yang diinisiasi kecamatan dan Pemerintah Kota Serang.

Namun mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Padahal, SDN Kuranji berdiri sejak tahun 1977 diatas tanah hibah dari pemerintah yang saat itu masuk Provinsi Jawa Barat.

Namun, Firman bingung mengapa permasalahan ini baru terjadi akhir-akhir ini.

"Terkait dengan masalah tanah itu akan diurus sama Pemda, kita gak bisa ikut campur meski kita ada di sini. Tapi kita di sini cuma pengguna saja karena kewenangan itu diserahkan sepenuhnya ke Pemda," ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, Pemkot Serang terus berupaya menyelesaikan persoalan lahan SDN Kuranji.

Suherman pun mempersilahkan ahli waris yang mengaku tanah seluas 2.000 meter persegi miliknya agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Mereka ingin tanah tersebut dengan alasan itu tanah mereka. Tapi aset itu tidak bisa diserahkan begitu saja dan harus melalui keputusan pengadilan," kata Suherman.

"Kami sudah menunjuk tim mediasi, maka kita tunggu hasil mediasi. Keputusan apapun saya sangat menghormati karena keputusan akhir tetap di pengadilan. Makanya, saya persilakan kepada ahli waris jika mau menggugat, gugat saja," sambung dia.

Suherman menyayangkan adanya penutupan pintu gerbang yang dinilai mengganggu ketertiban umum terutama aktivitas siswa saat di sekolah.

"Sayang sekali kalau itu dipagar terus, seolah-olah membatasi kebebasan anak juga. Saya menginginkan hukum berjalan, tapi tidak mengganggu ketertiban," ujar dia.

Suherman menyerahkan pencabutan pagar penyegelan kepada Satpol PP. Sebab, pihaknya kewenangannya menggunakan aset tersebut.

"Itu tugasnya Satpol PP atau pihak yang lain terkait pemagaran ini. Karena kewenangan pencabutan pagar bukan kewenangan kita. Karena kita sebagai pengguna aset bukan pemegang aset," tutur Suherman.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com