Salin Artikel

Hampir 3 Bulan SDN Kuranji Kota Serang Disegel yang Mengaku Ahli Waris

SERANG, KOMPAS.com - Sejak 11 September 2023 atau hampir tiga bulan, pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Lahan di atas bangunan SDN Kuranji diklaim milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C Nomor 509 seluas 0,407 hektar.

Pantauan Kompas.com pada Rabu (29/11/2023) pukul 11.00 WIB, gerbang utama yang menjadi akses keluar masuk guru maupun siswa ditutup menggunakan kayu dan bambu.

Meski ditutup, kegiatan belajar mengajar 387 siswa tetap berjalan. Mereka masuk dan keluar melalui pintu lainnya yang hanya bisa dilalui orang. 

"Pokoknya disegelnya pada hari Senin setelah upacara, sekitar bulan September 2023," kata Firman, salah satu guru SDN Kuranji saat berbincang dengan wartawan, Rabu (29/11/2023).

Menurut Firman, persoalan ini sudah terjadi sejak 2022. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara ahli waris dengan pihak sekolah yang diinisiasi kecamatan dan Pemerintah Kota Serang.

Namun mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Padahal, SDN Kuranji berdiri sejak tahun 1977 diatas tanah hibah dari pemerintah yang saat itu masuk Provinsi Jawa Barat.

Namun, Firman bingung mengapa permasalahan ini baru terjadi akhir-akhir ini.

"Terkait dengan masalah tanah itu akan diurus sama Pemda, kita gak bisa ikut campur meski kita ada di sini. Tapi kita di sini cuma pengguna saja karena kewenangan itu diserahkan sepenuhnya ke Pemda," ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, Pemkot Serang terus berupaya menyelesaikan persoalan lahan SDN Kuranji.

Suherman pun mempersilahkan ahli waris yang mengaku tanah seluas 2.000 meter persegi miliknya agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Mereka ingin tanah tersebut dengan alasan itu tanah mereka. Tapi aset itu tidak bisa diserahkan begitu saja dan harus melalui keputusan pengadilan," kata Suherman.

"Kami sudah menunjuk tim mediasi, maka kita tunggu hasil mediasi. Keputusan apapun saya sangat menghormati karena keputusan akhir tetap di pengadilan. Makanya, saya persilakan kepada ahli waris jika mau menggugat, gugat saja," sambung dia.

Suherman menyayangkan adanya penutupan pintu gerbang yang dinilai mengganggu ketertiban umum terutama aktivitas siswa saat di sekolah.

"Sayang sekali kalau itu dipagar terus, seolah-olah membatasi kebebasan anak juga. Saya menginginkan hukum berjalan, tapi tidak mengganggu ketertiban," ujar dia.

Suherman menyerahkan pencabutan pagar penyegelan kepada Satpol PP. Sebab, pihaknya kewenangannya menggunakan aset tersebut.

"Itu tugasnya Satpol PP atau pihak yang lain terkait pemagaran ini. Karena kewenangan pencabutan pagar bukan kewenangan kita. Karena kita sebagai pengguna aset bukan pemegang aset," tutur Suherman.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/145706878/hampir-3-bulan-sdn-kuranji-kota-serang-disegel-yang-mengaku-ahli-waris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke