Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Kenaikan UMP Hanya Rp 78.700, Buruh Jateng Siap Mogok Kerja dan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 23/11/2023, 08:58 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Elemen buruh Jawa Tengah mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang hanya 4,02 persen atau setara dengan Rp 78.700.

Pasalnya sejak tahun sebelumnya saat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masih menjabat, usulan buruh juga tidak dikabulkan.

Baca juga: Buruh Kritisi UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Padahal Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,23 Persen

Buruh akan menunjukkan respon keras atas keputusan UMP 2024 itu, mulai dari menggelar aksi unjuk rasa, mogok kerja nasional, hingga menempuh jalur hukum melalui PTUN.

"Kami ingin memberikan warning kepada Pemprov Jateng, bahwa kami akan tetep pertimbangkan (mogok kerja) dan besok kami akan lakukan aksi dengan temen-teman serikat perkerja lain secara bergilir. Kita akan mulai aksi tanggal 28 November," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aulia Hakim melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).

Aksi unjuk rasa ditunjukkan agar Pemprov Jateng tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2024 pada 30 November mendatang.

Bila pemerintah dan pengusaha masih tidak berpihak dan mempertimbangkan usulan pengupahan dari pihak buruh, mereka bakal menggelar mogok kerja serentak di Indonesia.

"Selanjutnya kita akan pertimbangkan, ketika UMK tetap menggunakan PP 51 2023, buruh Jateng akan mempertimbangkan mogok secara nasional yang saat ini masih dikonsolidasikan oleh pimpinan kami di Jakarta," tegas Aulia.

Baca juga: UMP Sulbar Naik Rp 43.143, BPS Sebut Pertimbangkan Angka Nilai Inflasi

Tak hanya itu, pihaknya juga bersiap menempuh jalur hukum dengan melayangkan tuntutan ke PTUN apabila PP 51 Tahun 2023 tetap digunakan dalam menentukan UMK Jateng 2024 nanti.

"Yang kedua, misalkan ini tetap ditetapkan dengan PP 51 Tahun 2023 oleh Pj Gubernur, kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum melalui PTUN, itu langkah-langkah KSPI untuk progres advokasi upah," lanjutnya.

Lebih lanjut, para buruh di Jateng juga tak pernah menentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sekitar 8 persen. Namun harapan buruh soal kenaikan upah 15 persen juga tidak dikabulkan.

Kendati demikian, pihaknya masih menaruh harapan pada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana agar lebih bijak memutuskan UMK 2024 Jateng pada 30 November mendatang.

"Masih ada (peluang) di tahap UMK besok di 30 November, kami berharap Bapak Pj Gubernur ketika menetapkan UMK 2024 menggunakan hati nurani yang paling dalam. Lihat fakta di lapangan kalau buruh Jateng masih jauh dari kata sejahtera. Apalagi upahnya masih sangat rendah di Jateng," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com