Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak di Sabang, 219 Pengungsi Rohingya Dievakuasi ke Bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe Aceh

Kompas.com - 23/11/2023, 05:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 219 imigran Rohingya yang ditolak di Sabang dievakuasi ke kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Para pengungsi Rohingya diberangkatkan menggunakan KMP BRR dari Pelabuhan Balohan Sabang dan tiba di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, sekitar pukul 18.40 WIB, Rabu (22/11/2023).

Setelah dilakukan pendataan dan pengobatan oleh pihak terkait, para pengungsi tersebut langsung dibawa ke Lhokseumawe menggunakan tujuh bus.

Sebelum dievakuasi, para pengungsi tersebut mendarat di Pantai Ujong Krueng, Kota Sabang, Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Truk Pembawa Kabur 36 Rohingya di Aceh Timur

Kehadiran pengungsi Rohingya itu langsung ditolak oleh warga Sabang sehingga UNHCR pun memindahkan mereka.

Pemindahan dilakukan setelah warga setempat memberi bantuan makanan dan minuman bagi pengungsi tersebut.

Perwakilan UNHCR, Munawaratul Makhya, mengatakan, pengungsi Rohingya yang datang di Sabang sebanyak 219 orang. Hal ini sesuai pendataan awal.

“Dari data teman-teman sebanyak 219 warga Rohingya, tapi kita belum data karena ada beberapa yang sakit dan harus segera kita tangani,” katanya.

Ia mengatakan, para pengungsi tersebut akan dibawa ke bekas Kantor Jmigrasi di Puntet, Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Imigrasi Lhokseumawe: Kami Hanya Sediakan Tempat Rohingya

“Saat ini kita akan memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan oleh pengungsi. Kita juga bekerja sama dengan semua mitra kemanusiaan,” ungkap Munawaratul Makhya.

Punya riwayat sikap tak baik selama di Aceh

Kepala Dinas Sosial Kota Sabang Naufal membenarkan bahwa warga menolak pengungsi Rohingya untuk menetap di Kota Sabang.

“Masyarakat Sabang menolak kedatangan pengungsi tersebut. Namun, pada prinsipnya pemerintah tidak boleh menolak, tetap harus menerima,” kata Naufal saat dihubungi, Rabu (22/11/2023)

Ia mengatakan, penolakan terjadi karena pengungsi Rohingya yang sebelumnya ditampung di Aceh tak menaati peraturan dan norma di daerah setempat.

Selain itu, pengungsi sebelumnya juga melarikan diri dari penampungan yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Minta Warga Sabar Hadapi Pengungsi Rohingya, Pj Gubernur Aceh: Ini Urusan Kemanusiaan

Namun, pertolongan pertama telah diberikan, seperti memberikan makanan dan logistik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com