Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000, Buruh: Sama Saja Tidak Naik

Kompas.com - 21/11/2023, 17:17 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan sebesar Rp 52.000 ditolak oleh kelompok buruh. Mereka menilai, nilai kenaikan UMP berbanding terbalik dengan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Selatan Ali Hanafiah mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,55 persen tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kini terus naik.

“Kalau Rp 52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Sementara, upah yang muncul tidak mengubah apapun,” kata Ali melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000

Ali menerangkan, kenaikan upah Rp 52.000 itu dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang disinyalir memasukkan pasal selundupan.

Pasal tersebut mengubah pola penghitungan upah yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengupahan.

Padahal, saat disosialisasikan kepada seluruh buruh, pasal dalam PP tersebut tidak disebutkan soal rumusan penghitungan upah.

Baca juga: UMP Jabar Cuma Naik Rp 70.000, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran

“Sebelum waktu mereka uji publik tentang PP 51 kan tidak pernah dibahas soal itu, tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan di uji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan),” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, buruh mengharapkan kenaikan upah sebesar 15 persen. Namun pada kenyataannya, kenaikan itu tidak mempertimbangkan kebutuhan buruh sehingga jauh dari yang diusulkan.

“Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,” beber dia.

Untuk menolak upah yang ditetapkan, buruh akan turun ke jalan melakukan aksi ke kantor Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan. Mereka akan menyuarakan tuntutan ke pemerintah terkait PP 51.

“Kami akan aksi pada tanggal 27 nanti, sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan naik 1,55 persen atau Rp 52.000. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp 3.404.177 kni menjadi Rp 3.456.874.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengatakan, penetapan UMP itu setelah mereka sebelumnya melakukan penyesuaian dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan serta buruh dan pihak perusahaan.

Hasilnya, UMP pun ditetapkan hari ini hanya mengalami kenaikan 1,55 persen pada tahun 2024.

“Hasil rujukan, hari ini kita tetapkan UMP naik menjadi 3.456.874,”kata Agus di Palembang, Selasa (21/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com