SERANG, KOMPAS.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengungkap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di bawah angka 5 persen.
Meski sudah memastikan angkanya, Septo meminta agar semua pihak menunggu pengumuman resmi besaran UMP Banten pada Selasa (21/11/2023) pukul 18.00 WIB.
"Kenaikannya paling tidak di bawah dari 5 persen. Nunggu pengumumannya saja," kata Septo kepada wartawan di Kota Serang. Selasa.
Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000
Septo mengungkapkan, dewan pengupahan telah membahas bersama dengan serikat buruh, pengusaha, akademisi terkait besaran UMP 2024.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, penghitungan upah minimum akan menggunakan tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sebagai informasi UMP Banten tahun 2023 sebesar RpRp2.661.280.
"Formulanya upah tahun ini dikali koefisian alpha, dikali pertumbuhan ekonomi, dikali dengan laju inflasi," ujar dia.
Terkait adanya informasi yang beredar bahwa UMP akan naik 2,5 persen, Septo menegaskan agar menunggu keputusan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar malam ini.
"Tunggu SK-nya dulu ya, tunggu pengumumannya. Sabar ya," tandas dia.
Baca juga: UMP Sulbar 2024 Rp 2.914.958, Serikat Buruh Minta Perusahaan Patuh
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten menyatakan akan melakukan mogok massal bilamana angka besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dibawah 15 persen.
Mogok massal, kata Intan, merupakan upaya agar pemerintah mendengarkan apa yang diperjuangkan buruh demi hidup sejahtera.
Intan pun menolak jika Pemprov Banten menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan besaran UMP 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.