PALEMBANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan naik 1,55 persen atau Rp 52.000 dari UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni mengatakan, penetapan UMP 2024 diputuskan setelah dilakukan penyesuaian dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan serta buruh dan pihak perusahaan.
Hasilnya, UMP pun ditetapkan hari ini hanya mengalami kenaikan 1,55 persen pada tahun 2024.
Baca juga: UMP Sulbar 2024 Rp 2.914.958, Serikat Buruh Minta Perusahaan Patuh
“Hasil rujukan, hari ini kita tetapkan UMP naik menjadi 3.456.874,” kata Agus di Palembang, Selasa (21/11/2023).
Agus menjelaskan, besaran kenaikan UMP sudah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Setidaknya ada tiga poin yang harus menjadi perhatian perusahaan dalam penetapan tersebut.
Poin pertama, perusahaan harus mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan. Kedua, UMP mulai berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sementara pekerja yang lebih dari satu tahun bisa disesuaikan.
Baca juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ketua KSPI: Tidak Adil bagi Buruh
“Kemudian, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah, bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi,” ujar Agus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menambahkan, mereka akan melakukan pendekatan dengan perusahaan dan buruh setelah UMP resmi dinaikan.
Pendekatan itu dilakukan agar penerapan UMP dapat berjalan maksimal seperti yang telah disepakati.
“Akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.