Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kabupaten Semarang Tahan 2 Orang Terkait Penyimpangan Kredit yang Rugikan Negara Rp 900 Juta

Kompas.com - 15/11/2023, 20:42 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menahan dua orang yang diduga bekerjasama dalam tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Baca juga: Modal Rp 150.000, Debt Collector Gadungan di Depok Beli Ribuan Data Kredit Motor

"Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018 sampai 2021.

"Bahwa tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan, seperti tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama kreditur S, T, D," jelasnya.

Selain itu, pada tahap pencairan, tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor.

"Tetapi di tempat yang disesuaikan keinginan dari debitur S yang sudah melakukan komunikasi dengan Kasi Pemasaran dan Account Officer yang melakukan proses serta adanya kredit dengan jaminan atau agunan harus dinotariilkan," kata Roro.

Dijelaskan Roro, perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan didalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet dan merugikan negara Rp 900 juta.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor : PE.03.03/R/LHP-665/PW11/5.2/2023 tanggal 6 November 2023.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Bank Kalbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 3,2 M

Menurut Roro, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait peranan atau keterlibatan pihak lainnya dengan inisial S.

"Tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet," paparnya.

Menurut Roro, untuk efektivitas penyidikan para tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambarawa selama 20 hari mulai 14 November hingga 3 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Teka-teki Dugaan Bunuh Diri Brigadir RAT

Teka-teki Dugaan Bunuh Diri Brigadir RAT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com