KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), akan mendalami soal dugaan adanya arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali untuk memenangkan partai dan capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dan mencari bukti perihal dugaan tersebut.
"Kami masih susah untuk menentukan juga ya (adanya pelanggaran). Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya," kata Widodo, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, sekarang masih terlalu dini untuk menyatakan adanya pelanggaran. Pasalnya, pihaknya masih membutuhkan proses untuk mencari bukti penunjang atas dugaan tersebut.
"Karena kita dapatnya (video) di media sosial, yang tentu perlu adanya pendalaman subjek, objek, dan substansi isinya seperti apa, sehingga prosesnya tidak sederhana," ujar Widodo.
Baca juga: Prabowo-Gibran Dapat Nomor Urut 2, Relawan Pendukung di Semarang Cukur Gundul
Dia menjelaskan, kondisinya berbeda bila Bawaslu mendapat laporan dari masyarakat dengan menyertakan bukti serta saksi.
"Tentunya kami lebih (cepat menanganinya). Maka sesuai kewenangan kami, kami akan melakukan penelusuran," jelasnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan perempuan yang diduga ASN karena berbaju dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengaku mendapat arahan untuk memenangkan partai dan pasangan capres-cawapres tertentu pada Pemilu mendatang viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah pada Selasa (14/11/2023) itu disebut bahwa arahan semacam itu telah menjadi rahasia umum.
"Nak (kalau) menurutku, biasane (biasanya) bupati," ucap perempuan dalam video tersebut.
Baca juga: Pembunuh Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ternyata Kesal Tak Diberi Pinjaman untuk Pilkada
Perempuan itu juga menyebut, jika menolak arahan tersebut, dia bisa dimutasi ke desa yang jauh dari tempat tinggalnya.
"Kalau menolak, juga bisa dijauhi dari pergaulan lingkungan pekerjaannya," ungkapnya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat juga turut menanggapi video yang viralndi media sosial TikTok dan X itu.
Dia menegaskan, pihaknya tak pernah memberi arahan seperti yang diungkapkan oleh perempuan dalam video tersebut.
"Pertanyaannya, pernah mendengar saya memerintahkan seperti itu? Semua pernah mendengarkan?" tanyanya kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara