Salin Artikel

Kejari Kabupaten Semarang Tahan 2 Orang Terkait Penyimpangan Kredit yang Rugikan Negara Rp 900 Juta

UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menahan dua orang yang diduga bekerjasama dalam tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

"Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018 sampai 2021.

"Bahwa tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan, seperti tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama kreditur S, T, D," jelasnya.

Selain itu, pada tahap pencairan, tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor.

"Tetapi di tempat yang disesuaikan keinginan dari debitur S yang sudah melakukan komunikasi dengan Kasi Pemasaran dan Account Officer yang melakukan proses serta adanya kredit dengan jaminan atau agunan harus dinotariilkan," kata Roro.

Dijelaskan Roro, perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan didalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet dan merugikan negara Rp 900 juta.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor : PE.03.03/R/LHP-665/PW11/5.2/2023 tanggal 6 November 2023.

Menurut Roro, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait peranan atau keterlibatan pihak lainnya dengan inisial S.

"Tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet," paparnya.

Menurut Roro, untuk efektivitas penyidikan para tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambarawa selama 20 hari mulai 14 November hingga 3 Desember 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/204257778/kejari-kabupaten-semarang-tahan-2-orang-terkait-penyimpangan-kredit-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke