Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Banten Pungut Retribusi Kantin Sekolah, Rp 20.000 Per Meter Tiap Bulan

Kompas.com - 15/11/2023, 15:39 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten sudah memulai penarikan retribusi kantin SMA/SMK Negeri. Besaran retribusi Rp 20.000 per meter untuk waktu satu bulan sewa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, penarikan retribusi kantin telah dilakukan sejak April 2023 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

"Tahun ini belum signifikan tapi sudah berjalan. Kita optimis tahun depan potensi potensi itu (retribusi kantin sekolah) makin kita maksimalkan," kata Deni kepada wartawan di kantornya. Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Banten Jadi Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi, Lulusan SMK Penyumbang Terbanyak

Hingga bulan November, Deni mengatakan, realisasi retribusi penyewaan tanah, bangunan kantin, atau toko sebesar Rp 20 juta dari 165 penyewa, sedangkan target realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp 2,6 miliar.

Dijelaskan Deni, retribusi kantin menjadi salah satu upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari sektor pajak kendaraan dan yang lainnya.

Selama ini, pengelolaan sewa kantin oleh pihak sekolah. 

"Ini bagian dari penerapan Perda pemanfaatan kekayaan aset daerah. Salah satunya, kantin sekolah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, jelas akan ditarik retribusi,” ujar Deni.

Aturan besaran retribusi bervariasi, akan dihitung berdasarkan ukuran kantin, per meter penyewa akan ditarik Rp 20.000 dalam satu bulan.

Baca juga: Lulusan SMK di Banten Sumbang Angka Pengangguran Tertinggi

Namun, pada 2024 besaran retribusi kantin akan dibahas kembali oleh Pansus Pajak terkait zonasi.

"Yang sekarang itu Rp 20.000 per meter, ini dimungkinkan dipetakan lagi berdasarkan zona, (besaran retribusi) di Lebak dan Pandeglang pasti berbeda dengan Tangerang Raya," kata dia.

Sebelum diterapkan rertribusi kantin, lanjut Deni, Bapenda bersama Disdikbud akan menggiatkan sosialisasi kepada seluruh penyewa kantin.

Deni mengakui, pada awal penerapan retribusi sejumlah penyewa kantin sekolah keberatan. Namun, setelah diberikan penjelasan akhirnya mereka mengerti.

"Ada mulanya yang menolak. Akhinya diberikan penjelasan itu lahan negara lahan Pemprov soal pemanfaatan lahannya. Lambat laun (penyewa kantin) sekolah juga memahami betul," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus 'Tempel' di Serang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus "Tempel" di Serang

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Regional
PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Regional
Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com