Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Caleg Pasang Spanduk Kampanye di Jateng, Bawaslu Copot Ribuan Alat Peraga

Kompas.com - 15/11/2023, 11:00 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang, tapi banyak calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan memasang spanduk atau baliho alat peraga kampanye di sejumlah sudut Kota Semarang.

Salah satu titik yang dipenuhi spanduk caleg dari berbagai partai politik terletak di Jalan Rinjani, Gajahmunhkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Di sana terdapat spanduk milik caleg PDI-P, Golkar, PKB, Perindo, dan Gerindra.

Baca juga: Tak Terima Baliho Ditertibkan, Caleg di Buleleng Protes

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menyebut alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di ruang publik bakal ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP dengan tuntas hingga (16/11/2023).

Sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihaknya telah menertibkan dan mencabut ribuan APK di belasan daerah di Jateng.

"Ada ribuan temuan (yang sudah ditertibkan). Kemarin kita sudah koordinasi dan kita perintahkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota sejak penetapan DCT tanggal 3 November (untuk menertibkan)," tutur Husain melalui sambungan telepon, Selasa (14/11/2023).

Pihaknya bertugas memonitor penertiban di daerah, sementara yang menertibkan APK ialah Bawaslu dan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing.

"Jadi ada surat himbauan Bawaslu RI kepada pimpinan parpol pusat itu Nomor 774 Tahun 2023.

Selanjutnya kami dari Provinsi meneruskan surat tersebut kepada pimpinan parpol tingkat provinsi. Terus Bawaslu kab/kota meneruskan himbauan kepada pimpinan parpol tingkat kota," imbunya.

Sebelum melakukan penertiban berbagai spanduk dan baliho alat peraga kampanye, pihaknya telah memberi peringatan kepada seluruh parpol.

"Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan parpol dan Satpol PP juga. Intinya parpol diberi kesempatan untuk menertibkan dulu alat peraganya," jelasnya.

Setelah kesempatan selama 3 hari diberikan dan parpol belum membersihkan alat peraganya, maka Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta seluruh jajarannya yang turun tangan.

Pihaknya menjelaskan alat-alat yang dibersihkan, yang pertama, alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar perda, perbud atau perwali.

Kemudian yang kedua, alat peraga yang tidak melanggar perda, perbup/perwali tetapi mengandung unsur kampanye itu juga ditertibkan. Pasalnya masa kampanye masih beberapa pekan lagi.

"Contohnya ada ajakan "coblos saya", "pilih saya", atau gambar paku atau contreng pada nomor urutnya. "Mohon doa restu", "bersama kami Kota Semarang akan semakin maju", misalnya seperti itu, ada unsur ajakan, maka dibersihkan gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya sampai tingkat bawah," bebernya.

Sejauh ini sebagian besar kabupaten/kota di Jateng sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar.

Di antaranya Kudus, Pekalongan, Kota Pekalongan, Pati, Bloyolali, Grobogan, Purbalingga, Banjarnegara, Kendal, Cilacap, Rembang, Salatiga, Wonogiri, dan Sukoharjo.

Baca juga: Bakal Kunjungi Semua Daerah Saat Kampanye, Gibran: Basis atau Bukan Kami Sambangi

"Saya memantau setiap hari penertiban tersebut. Memmbersihan enggak sehari langsung, ada yang bertahap seperti Kota Semarang. Jadi 3 hari sekali melakukan penertiban," tuturnya.

Lebih lanjut, daerah lainnya akan menyusul melakukan penertiban pelanggaran APK pada tanggal 15-16 November besok.

"Yang belum mungkin karena memang banyak kegiatan minggu ini. Kalau Satpol PP tidak bisa membersihkan sendiri tanpa Bawaslu, demikian sebaliknya. Jadi harus bersama-sama. Jadi kadang timingnya menunggu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com