Salin Artikel

Banyak Caleg Pasang Spanduk Kampanye di Jateng, Bawaslu Copot Ribuan Alat Peraga

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang, tapi banyak calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan memasang spanduk atau baliho alat peraga kampanye di sejumlah sudut Kota Semarang.

Salah satu titik yang dipenuhi spanduk caleg dari berbagai partai politik terletak di Jalan Rinjani, Gajahmunhkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Di sana terdapat spanduk milik caleg PDI-P, Golkar, PKB, Perindo, dan Gerindra.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menyebut alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di ruang publik bakal ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP dengan tuntas hingga (16/11/2023).

Sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihaknya telah menertibkan dan mencabut ribuan APK di belasan daerah di Jateng.

"Ada ribuan temuan (yang sudah ditertibkan). Kemarin kita sudah koordinasi dan kita perintahkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota sejak penetapan DCT tanggal 3 November (untuk menertibkan)," tutur Husain melalui sambungan telepon, Selasa (14/11/2023).

Pihaknya bertugas memonitor penertiban di daerah, sementara yang menertibkan APK ialah Bawaslu dan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing.

"Jadi ada surat himbauan Bawaslu RI kepada pimpinan parpol pusat itu Nomor 774 Tahun 2023.

Selanjutnya kami dari Provinsi meneruskan surat tersebut kepada pimpinan parpol tingkat provinsi. Terus Bawaslu kab/kota meneruskan himbauan kepada pimpinan parpol tingkat kota," imbunya.

Sebelum melakukan penertiban berbagai spanduk dan baliho alat peraga kampanye, pihaknya telah memberi peringatan kepada seluruh parpol.

"Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan parpol dan Satpol PP juga. Intinya parpol diberi kesempatan untuk menertibkan dulu alat peraganya," jelasnya.

Setelah kesempatan selama 3 hari diberikan dan parpol belum membersihkan alat peraganya, maka Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta seluruh jajarannya yang turun tangan.

Pihaknya menjelaskan alat-alat yang dibersihkan, yang pertama, alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar perda, perbud atau perwali.

Kemudian yang kedua, alat peraga yang tidak melanggar perda, perbup/perwali tetapi mengandung unsur kampanye itu juga ditertibkan. Pasalnya masa kampanye masih beberapa pekan lagi.

"Contohnya ada ajakan "coblos saya", "pilih saya", atau gambar paku atau contreng pada nomor urutnya. "Mohon doa restu", "bersama kami Kota Semarang akan semakin maju", misalnya seperti itu, ada unsur ajakan, maka dibersihkan gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya sampai tingkat bawah," bebernya.

Sejauh ini sebagian besar kabupaten/kota di Jateng sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar.

Di antaranya Kudus, Pekalongan, Kota Pekalongan, Pati, Bloyolali, Grobogan, Purbalingga, Banjarnegara, Kendal, Cilacap, Rembang, Salatiga, Wonogiri, dan Sukoharjo.

"Saya memantau setiap hari penertiban tersebut. Memmbersihan enggak sehari langsung, ada yang bertahap seperti Kota Semarang. Jadi 3 hari sekali melakukan penertiban," tuturnya.

Lebih lanjut, daerah lainnya akan menyusul melakukan penertiban pelanggaran APK pada tanggal 15-16 November besok.

"Yang belum mungkin karena memang banyak kegiatan minggu ini. Kalau Satpol PP tidak bisa membersihkan sendiri tanpa Bawaslu, demikian sebaliknya. Jadi harus bersama-sama. Jadi kadang timingnya menunggu," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/110051078/banyak-caleg-pasang-spanduk-kampanye-di-jateng-bawaslu-copot-ribuan-alat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke