PONTIANAK, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 unit kapal ikan yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Pulau Pengikik, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, ketiga kapal tersebur ditangkap saat operasi patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023) silam.
"Kami menghentikan, memeriksa dan menahan 3 unit kapal yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan ilegal,” kata Adin dalam keterangan tertulis, usai konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Kapal Tenggelam di Selat Malaka, 3 Orang Hilang
Adin menjabarkan, ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepri, dengan total 44 anak buah kapal.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno.
“Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi,” ungkap Adin.
Baca juga: Mengenal Teluk Liana Banggai, Lokasi Kapal Tenggelam yang Tewaskan 15 Orang di Buton Tengah
Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia.
"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat,” tutup Adin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.