LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung seakan "lepas tangan" atas peristiwa pidana yang melibatkan pelajar dan menimbulkan korban jiwa.
Dua pelajar SMK berinisial JD (16) dan RA (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial RDP (16) tewas di Bandar Lampung.
Namun, meski telah mengetahui kedua pelaku itu pelajar dan kelompoknya berusia anak sekolah, Disdikbud Provinsi Lampung mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Baca juga: 5 Pesilat di Sragen Keroyok Pria Hanya gara-gara Stiker Logo Perguruan Silat Lain di Helm Korban
Dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus di Mapolsek Sukarame, perwakilan Disdikbud Provinsi Lampung tidak menjawab secara tegas saat ditanya tindakan apa ke depannya untuk mencegah peristiwa serupa terjadi.
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Zuraida Kherustikan mengatakan, pihaknya akan mencari tahu dahulu kedua pelaku bersekolah di mana.
"Peristiwa itu terjadi di luar jam sekolah. Kami koordinasikan lagi nanti dengan pihak sekolah. Namun untuk tindakan hukum kami serahkan ke kepolisian," kata Zuraidah, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Sejumlah Polisi yang Diduga Keroyok Remaja di Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel
Terkait jawaban "mengambang" dari Disdikbud Provinsi Lampung ini, pemerhati anak dari lembaga swadaya masyarakat menilai seharusnya pemerintah tidak lepas tangan begitu saja.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, Andi Lian mengatakan, fakta yang terjadi di masyarakat saat ini tidak bisa dianggap angin lalu.
Menurutnya, fakta itu menunjukkan adanya kekerasan yang berpotensi membuat anak menjadi pelaku dan korban.
Dia mengatakan, penanganan kasus pada anak tidak seperti pemadaman api kebakaran.
"Beda caranya, bukan seperti pemadaman api kebakaran, ada kejadian langsung dipadamkan. Pada anak, pencegahan adalah hal yang utama," kata dia saat ditelepon.
Menurut Andi, pemerintah melalui Disdikbud memiliki instrumen-instrumen yang bisa melakukan intervensi sebagai bagian upaya pencegahan.
"Tapi apakah sudah berjalan instrumen-instrumen seperti sekolah tersebut? Fakta di lapangan, kekerasan yang melibatkan anak masih terjadi," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa berharap, Permendikbud No 46 Tahun 2023 segera diterapkan oleh dinas pendidikan baik itu di kabupaten/kota maupun provinsi.
Permendikbud ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penanganan kekerasan dalam lingkungan sekolah.
"Kami harap pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas di masing-masing sekolah dapat segera diterapkan," beber dia.
Dia mengatakan, Permendikbud ini lahir sebagai jawaban dari makin maraknya kekerasan yang melibatkan pelajar di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.