Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Disebut Keroyok Remaja di Luar Jam Sekolah, Pemerhati Anak: Disdik Jangan Lepas Tangan

Kompas.com - 07/11/2023, 06:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung seakan "lepas tangan" atas peristiwa pidana yang melibatkan pelajar dan menimbulkan korban jiwa.

Dua pelajar SMK berinisial JD (16) dan RA (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial RDP (16) tewas di Bandar Lampung.

Namun, meski telah mengetahui kedua pelaku itu pelajar dan kelompoknya berusia anak sekolah, Disdikbud Provinsi Lampung mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: 5 Pesilat di Sragen Keroyok Pria Hanya gara-gara Stiker Logo Perguruan Silat Lain di Helm Korban

Dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus di Mapolsek Sukarame, perwakilan Disdikbud Provinsi Lampung tidak menjawab secara tegas saat ditanya tindakan apa ke depannya untuk mencegah peristiwa serupa terjadi. 

Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Zuraida Kherustikan mengatakan, pihaknya akan mencari tahu dahulu kedua pelaku bersekolah di mana.

"Peristiwa itu terjadi di luar jam sekolah. Kami koordinasikan lagi nanti dengan pihak sekolah. Namun untuk tindakan hukum kami serahkan ke kepolisian," kata Zuraidah, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Sejumlah Polisi yang Diduga Keroyok Remaja di Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel

Terkait jawaban "mengambang" dari Disdikbud Provinsi Lampung ini, pemerhati anak dari lembaga swadaya masyarakat menilai seharusnya pemerintah tidak lepas tangan begitu saja.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, Andi Lian mengatakan, fakta yang terjadi di masyarakat saat ini tidak bisa dianggap angin lalu.

Menurutnya, fakta itu menunjukkan adanya kekerasan yang berpotensi membuat anak menjadi pelaku dan korban.

Dia mengatakan, penanganan kasus pada anak tidak seperti pemadaman api kebakaran.

"Beda caranya, bukan seperti pemadaman api kebakaran, ada kejadian langsung dipadamkan. Pada anak, pencegahan adalah hal yang utama," kata dia saat ditelepon.

Menurut Andi, pemerintah melalui Disdikbud memiliki instrumen-instrumen yang bisa melakukan intervensi sebagai bagian upaya pencegahan.

"Tapi apakah sudah berjalan instrumen-instrumen seperti sekolah tersebut? Fakta di lapangan, kekerasan yang melibatkan anak masih terjadi," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa berharap, Permendikbud No 46 Tahun 2023 segera diterapkan oleh dinas pendidikan baik itu di kabupaten/kota maupun provinsi.

Permendikbud ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penanganan kekerasan dalam lingkungan sekolah.

"Kami harap pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas di masing-masing sekolah dapat segera diterapkan," beber dia.

Dia mengatakan, Permendikbud ini lahir sebagai jawaban dari makin maraknya kekerasan yang melibatkan pelajar di dalam maupun luar lingkungan sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com