SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara terhadap mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.
Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti menyebut Mauliati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandungnya Ramlah.
Dessy menyatakan Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana tiga bulan penjara," kata Dessy di hadapan JPU Kejari Serang, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Kebakaran Landa Ruangan 3 Fraksi Parpol di Gedung DPRD Banten
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami luka-luka.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman yajni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.
"Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya," ujar Dessy.
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara tiga bulan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa Fitriah yakni lima bulan penjara.
Baca juga: Anggota DPRD Labuhanbatu Sumut Terkejut Hasil Tes Urine Positif Narkoba saat Ditangkap Polisi
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menerima dan perkara tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke bank.