Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/09/2023, 17:19 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara terhadap mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.

Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti menyebut Mauliati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandungnya Ramlah.

Dessy menyatakan Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana tiga bulan penjara," kata Dessy di hadapan JPU Kejari Serang, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Kebakaran Landa Ruangan 3 Fraksi Parpol di Gedung DPRD Banten

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami luka-luka.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yajni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.

"Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya," ujar Dessy.

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara tiga bulan.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa Fitriah yakni lima bulan penjara. 

Baca juga: Anggota DPRD Labuhanbatu Sumut Terkejut Hasil Tes Urine Positif Narkoba saat Ditangkap Polisi

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menerima dan perkara tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, kasus pengeroyokan  terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke bank.

 

Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.

Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang oleh terdakwa Mauliati yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban.

Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang bank melakukan survei.

Baca juga: Reklamasi di Pesisir Bandar Lampung Tuai Polemik, DPRD Minta Setop

Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan  korban untuk dipelintir ke belakang.

Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.

Baca juga: Soal Reklamasi, Anggota DPRD Lampung: Ekosistem Biota Laut Terancam

Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

Tak terima atas perlakuan anaknya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Baru Kecelakaan Bus 'Study Tour' asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Fakta Baru Kecelakaan Bus "Study Tour" asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Regional
Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Regional
Kilang Pertamina di Balikapapan Terbakar, Asap Hitam Terlihat hingga Belasan Kilometer

Kilang Pertamina di Balikapapan Terbakar, Asap Hitam Terlihat hingga Belasan Kilometer

Regional
Kronologi Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas

Kronologi Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas

Regional
[POPULER NUSANTARA] 3 Juru Parkir Aniaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru | Curhat Ibu Pegi Kunjungi Anaknya

[POPULER NUSANTARA] 3 Juru Parkir Aniaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru | Curhat Ibu Pegi Kunjungi Anaknya

Regional
PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com