Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan 30 Tersangka Demo Ricuh Pulau Rempang Ditolak

Kompas.com - 06/11/2023, 22:58 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terkait penetapan 30 warga Rempang sebagai tersangka kasus kericuhan saat demo yang dilakukan pada 11 September 2023.

Penolakan disampaikan saat sidang yang berlangsung di tiga ruangan berbeda, dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri Tarigan.

Baca juga: Pernyataan Prabowo Soal Intel Asing Dinilai Merendahkan Perjuangan Masyarakat Rempang

Putusan untuk permohonan praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dibacakan hakim Yudith di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, pukul 16.30 WIB.

“Satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil,” kata Yudith membacakan putusan di PN Batam, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Walkot Batam Tuding Oknum di Pemprov Kepri Dalang Kerusuhan Rempang, Gubernur Minta Bukti

Permohonan praperadilan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, yang dipimpin hakim tunggal Edy, juga ditolak seluruhnya. 

Begitu juga dengan permohonan praperadilan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Mudjono SH, yang dipimpin hakim tunggal Sapri.

Pantauan Kompas.com di PN Batam, ketiga ruangan dipenuhi keluarga korban dan warga Pulau Rempang.

Bahkan, belum selesai hakim Yudith membacakan putusan, kuasa hukum pemohon beserta keluarga dari para tersangka, memutuskan meninggalkan ruang sidang.

“Interupsi, Yang Mulia, kami mohon izin untuk keluar,” kata salah satu penasihat hukum para tersangka. 

Selama persidangan hingga putusan, pihak pemohon diwakili tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara Kapolresta Barelang sebagai pihak termohon juga diwakili oleh kuasa hukum, kecuali saat sidang putusan.

Untuk memastikan jalannya sidang, ada 90 personil Polresta Barelang yang disiagakan.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan ini diajukan 30 tersangka yang ditangkap terkait aksi demo ricuh tolak relokasi warga Pulau Rempang, Galang, Batam, di Kantor BP Batam pada 11 September 2023.

Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada 30 pengunjuk rasa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com