Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan 30 Tersangka Demo Ricuh Pulau Rempang Ditolak

Kompas.com - 06/11/2023, 22:58 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terkait penetapan 30 warga Rempang sebagai tersangka kasus kericuhan saat demo yang dilakukan pada 11 September 2023.

Penolakan disampaikan saat sidang yang berlangsung di tiga ruangan berbeda, dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri Tarigan.

Baca juga: Pernyataan Prabowo Soal Intel Asing Dinilai Merendahkan Perjuangan Masyarakat Rempang

Putusan untuk permohonan praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dibacakan hakim Yudith di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, pukul 16.30 WIB.

“Satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil,” kata Yudith membacakan putusan di PN Batam, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Walkot Batam Tuding Oknum di Pemprov Kepri Dalang Kerusuhan Rempang, Gubernur Minta Bukti

Permohonan praperadilan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, yang dipimpin hakim tunggal Edy, juga ditolak seluruhnya. 

Begitu juga dengan permohonan praperadilan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Mudjono SH, yang dipimpin hakim tunggal Sapri.

Pantauan Kompas.com di PN Batam, ketiga ruangan dipenuhi keluarga korban dan warga Pulau Rempang.

Bahkan, belum selesai hakim Yudith membacakan putusan, kuasa hukum pemohon beserta keluarga dari para tersangka, memutuskan meninggalkan ruang sidang.

“Interupsi, Yang Mulia, kami mohon izin untuk keluar,” kata salah satu penasihat hukum para tersangka. 

Selama persidangan hingga putusan, pihak pemohon diwakili tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara Kapolresta Barelang sebagai pihak termohon juga diwakili oleh kuasa hukum, kecuali saat sidang putusan.

Untuk memastikan jalannya sidang, ada 90 personil Polresta Barelang yang disiagakan.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan ini diajukan 30 tersangka yang ditangkap terkait aksi demo ricuh tolak relokasi warga Pulau Rempang, Galang, Batam, di Kantor BP Batam pada 11 September 2023.

Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada 30 pengunjuk rasa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com