Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 6 Bulan Bebas dari Nusakambangan, Bandar Sabu Kelas Kakap Kembali Ditangkap

Kompas.com - 03/11/2023, 13:54 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kermin (54), resedivis narkotika jenis sabu kembali ditangkap Ditres Narkoba Polda Bengkulu karena menjual sabu. Diketahui Kermin sekitar 6 bulan lalu baru bebas dari Lapas Nusakambangan karena kasus serupa.

Kermin dikenal bandar narkotika kelas kakap di Provinsi Bengkulu. Dia beberapa kali ditangkap polisi dan terakhir dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Selundupkan 32 Kg Sabu di Palembang, 2 Kurir Dijanjikan Rp 10 Juta

Tertangkapnya Kermin menurut Wadir Narkotika Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Betungan pada 31 Oktober 2023.

"Laporan kami tindaklanjuti hingga ditangkaplah S seorang debt collector yang menyimpan satu paket sabu. Saat dimintai keterangan S menyebut bahwa ia mendapatkan sabu dari Kermin," jelas AKBP. Tonny Kurniawan dalam konfrensi pers di Mapolda Bengkulu, Jumat (3/11/2023).

Saat diamankan, Kermin sedang menikmati makan malam bersama keluarga di salah satu rumah makan. Saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti. Namun penggeledahan dilakukan di rumah Kermin di Kelurahan Sawah Lebar, polisi temukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam sikat kamar mandi.

Di hapadan penyidik Kermin mengaku, dirinya terpaksa kembali menjual sabu karena tidak ada pekerjaan lain, sementara dirinya harus menghidupi keluarganya.

Saat kembali dari Nusakambangan Kermin mengaku membuat jaringan baru narkobanya. Sementara jaringan lama miliknya tak ia gunakan. Kermin mengaku dirinya sempat ditipu Rp 50 juta oleh orang lain yang menjanjikan akan mendapatkan sabu.

Kermin mendapatkan sabu membeli dari Jakarta selanjutnya ia jual di Bengkulu.

Baca juga: Penemuan Sabu di Palembang Bertambah Jadi 32 Kg, BNN Tangkap 2 Pelaku

Bersama tersangka polisi amankan dua timbangan digital, dua buku rekening milik Kermin, 5 timbangan, 12 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 4.200.000.

Kermin dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penjara maksimal 20 tahun denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com