Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 32 Kg Sabu di Palembang, 2 Kurir Dijanjikan Rp 10 Juta

Kompas.com - 01/11/2023, 19:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram ke Palembang mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh bandarnya, bila barang tersebut berhasil dikirimkan.

Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka berinisial RS dan MA yang tertangkap pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Penemuan Sabu di Palembang Bertambah Jadi 32 Kg, BNN Tangkap 2 Pelaku

Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus menjelaskan, kedua tersangka menyelundupkan 32 kilogram sabu tersebut dari Riau menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil berbeda.

Mobil pertama berisi 10 kilogram sabu yang dibawa oleh RS dan MA. Namun pada mobil kedua terdapat 22 kilogram. Akan tetapi, mobil kedua ini berhasil kabur dalam penyergapan hingga akhirnya ditemukan terparkir di depan Mushala Toyiibah Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Kedua tersangka yang kita tangkap statusnya kurir. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta, namun uang itu belum diterima. Baru akan dibayar setelah barang diterima,” kata Adi, Rabu (1/11/2023).

Adi menerangkan, mereka saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik mobil yang ditemukan terparkir di depan Mushala dengan membawa 22 kilogram sabu. Pengemudinya itu diduga merupakan jaringan dari RS dan MA untuk memasok narkoba ke berbagai wilayah Sumsel.

“Untuk identitas mohon maaf belum bisa diberikan, karena memang masih dalam tahap pengembangan,”ujarnya.

Barang bukti 32 kilogram sabu serta dua unit mobil yang digunakan pelaku saat ini telah disita oleh BNN Sumatera Selatan sebagai barang bukti. Akibat perbuatan nya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

“Pemilik barang ini masih terus kami kejar dan kami kembangkan, dua tersangka sekarang sudah ditahan,” jelasnya.

Baca juga: Warga Palembang Dihebohkan Penemuan 22 Kg Sabu Tak Bertuan

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 32 narkoba jenis sabu dalam dua lokasi berbeda. Bukan hanya puluhan kilo sabu, mereka juga menangkap dua orang pelaku berinisial, RS dan MA yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang memasuki Palembang.

Informasi itu kemudian didalami petugas sehingga melakukan penangkapan di kawasan Asrama Haji Palembang tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami. Di sana, ada dua mobil yang sedang bertransaksi sehingga langsung digerebek petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com