Salin Artikel

Selundupkan 32 Kg Sabu di Palembang, 2 Kurir Dijanjikan Rp 10 Juta

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram ke Palembang mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh bandarnya, bila barang tersebut berhasil dikirimkan.

Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka berinisial RS dan MA yang tertangkap pada Selasa (31/10/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus menjelaskan, kedua tersangka menyelundupkan 32 kilogram sabu tersebut dari Riau menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil berbeda.

Mobil pertama berisi 10 kilogram sabu yang dibawa oleh RS dan MA. Namun pada mobil kedua terdapat 22 kilogram. Akan tetapi, mobil kedua ini berhasil kabur dalam penyergapan hingga akhirnya ditemukan terparkir di depan Mushala Toyiibah Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Kedua tersangka yang kita tangkap statusnya kurir. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta, namun uang itu belum diterima. Baru akan dibayar setelah barang diterima,” kata Adi, Rabu (1/11/2023).

Adi menerangkan, mereka saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik mobil yang ditemukan terparkir di depan Mushala dengan membawa 22 kilogram sabu. Pengemudinya itu diduga merupakan jaringan dari RS dan MA untuk memasok narkoba ke berbagai wilayah Sumsel.

“Untuk identitas mohon maaf belum bisa diberikan, karena memang masih dalam tahap pengembangan,”ujarnya.

Barang bukti 32 kilogram sabu serta dua unit mobil yang digunakan pelaku saat ini telah disita oleh BNN Sumatera Selatan sebagai barang bukti. Akibat perbuatan nya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

“Pemilik barang ini masih terus kami kejar dan kami kembangkan, dua tersangka sekarang sudah ditahan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 32 narkoba jenis sabu dalam dua lokasi berbeda. Bukan hanya puluhan kilo sabu, mereka juga menangkap dua orang pelaku berinisial, RS dan MA yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang memasuki Palembang.

Informasi itu kemudian didalami petugas sehingga melakukan penangkapan di kawasan Asrama Haji Palembang tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami. Di sana, ada dua mobil yang sedang bertransaksi sehingga langsung digerebek petugas.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/192121178/selundupkan-32-kg-sabu-di-palembang-2-kurir-dijanjikan-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke