Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 32 Kg Sabu di Palembang, 2 Kurir Dijanjikan Rp 10 Juta

Kompas.com - 01/11/2023, 19:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram ke Palembang mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh bandarnya, bila barang tersebut berhasil dikirimkan.

Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka berinisial RS dan MA yang tertangkap pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Penemuan Sabu di Palembang Bertambah Jadi 32 Kg, BNN Tangkap 2 Pelaku

Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus menjelaskan, kedua tersangka menyelundupkan 32 kilogram sabu tersebut dari Riau menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil berbeda.

Mobil pertama berisi 10 kilogram sabu yang dibawa oleh RS dan MA. Namun pada mobil kedua terdapat 22 kilogram. Akan tetapi, mobil kedua ini berhasil kabur dalam penyergapan hingga akhirnya ditemukan terparkir di depan Mushala Toyiibah Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Kedua tersangka yang kita tangkap statusnya kurir. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta, namun uang itu belum diterima. Baru akan dibayar setelah barang diterima,” kata Adi, Rabu (1/11/2023).

Adi menerangkan, mereka saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik mobil yang ditemukan terparkir di depan Mushala dengan membawa 22 kilogram sabu. Pengemudinya itu diduga merupakan jaringan dari RS dan MA untuk memasok narkoba ke berbagai wilayah Sumsel.

“Untuk identitas mohon maaf belum bisa diberikan, karena memang masih dalam tahap pengembangan,”ujarnya.

Barang bukti 32 kilogram sabu serta dua unit mobil yang digunakan pelaku saat ini telah disita oleh BNN Sumatera Selatan sebagai barang bukti. Akibat perbuatan nya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

“Pemilik barang ini masih terus kami kejar dan kami kembangkan, dua tersangka sekarang sudah ditahan,” jelasnya.

Baca juga: Warga Palembang Dihebohkan Penemuan 22 Kg Sabu Tak Bertuan

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 32 narkoba jenis sabu dalam dua lokasi berbeda. Bukan hanya puluhan kilo sabu, mereka juga menangkap dua orang pelaku berinisial, RS dan MA yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang memasuki Palembang.

Informasi itu kemudian didalami petugas sehingga melakukan penangkapan di kawasan Asrama Haji Palembang tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami. Di sana, ada dua mobil yang sedang bertransaksi sehingga langsung digerebek petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com