Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang

Kompas.com - 27/10/2023, 12:12 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 Miliar dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang menjadi narapidana atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE.

Denda tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dan memiliki kekuatan hukum tetap di mana Alex diwajibkan untuk membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan setelah kasasinya ditolak.

Alex Noerdin pun menyanggupi membayar denda tersebut dengan cara dicicil sejak Juni 2023 hingga dinyatakan lunas.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

“Pembayaran dilakukan secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini telah dinyatakan lunas,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah, Jumat (27/10/2023).

Hardiansyah menjelaskan, uang denda tersebut nantinya akan disetorkan kepada negara. Selain itu, mereka tak mempermasalahkan dimana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Pembayaran dengan ini sesuai Undang-undang dimana pelaku wajib membayar atau diganti dengan kurungan penjara enam bulan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi menyerahkan memori kasasi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta bebas dari perkara kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE.

Penyerahan memori kasasi itu diberikan langsung oleh kuasa Hukum Alex yakni Redho Junaidi, Rabu (5/10/2022).

Alex sebelumnya telah mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 3 tahun penjara di mana ia sebelumnya divonis selama 13 tahun dikurangi menjadi 9 tahun usai memori bandingnya diterima.

Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Redho mengaku, pengurangan masa tahanan tiga tahun itu tak cukup karena Alex selama persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana apapun terhadap dua perkara itu. Sebab, Alex dinilai hanya melanggar administrasi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya maupun pembelian gas bumi PDPDE.

Namun, Kasasi itu ditolak sehingga, Alex Noerdin tetap menjalani penjara selama 9 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar.Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Terbaru, Alex kembali melakukan upaya hukum lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Pengajuan PK Alex Noerdin sudah dilakukan 16 Oktober 2023 dan kini masih dalam proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com