PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin mengajukan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi mengatakan, pengajuan PK itu dilakukan kuasa hukum Alex Noerdin beberapa waktu lalu.
Bahkan, sidang pertama telah digelar pada Senin (16/10/2023) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Adapun hakim yang ditunjuk dalam sidang tersebut adalah Dr Eddy Terial selaku Majelis serta Fitriadi dan Ardian Angga sebagai hakim anggota.
"Sidang pertamanya sudah berjalan kemarin, sidang kedua digelar pekan depan," tutur Eddy, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: KPK dan Anak Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Kasasi
Eddy mengungkapkan, dalam sidang perdana, pemohon menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim. Termasuk temuan bukti baru pihak Alex Noerdin.
"Sidang kedua nanti akan dibcajan tanggapan dari PK pemohon," ujarnya.
Namun Eddy tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan terdakwa Alex Noedin mengajukan PK.
"Kalau alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat di persidangan kedua," ungkapnya.
Terpisah Juru Bicara (Jubir) keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis membenarkan pengajuan PK. Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang.
"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, (7/9/2022).
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Sahlan melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.