Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Kompas.com - 17/10/2023, 20:28 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin mengajukan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Humas PN Palembang Eddy Pahlawi mengatakan, pengajuan PK itu dilakukan kuasa hukum Alex Noerdin beberapa waktu lalu.

Bahkan, sidang pertama telah digelar pada Senin (16/10/2023) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Adapun hakim yang ditunjuk dalam sidang tersebut adalah Dr Eddy Terial selaku Majelis serta Fitriadi dan Ardian Angga sebagai hakim anggota.

"Sidang pertamanya sudah berjalan kemarin, sidang kedua digelar pekan depan," tutur Eddy, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: KPK dan Anak Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Kasasi

Eddy mengungkapkan, dalam sidang perdana, pemohon menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim. Termasuk temuan bukti baru pihak Alex Noerdin.

"Sidang kedua nanti akan dibcajan tanggapan dari PK pemohon," ujarnya.

Namun Eddy tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan terdakwa Alex Noedin mengajukan PK.

"Kalau alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat di persidangan kedua," ungkapnya.

Terpisah Juru Bicara (Jubir) keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis membenarkan pengajuan PK. Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang.

"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, (7/9/2022).

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Sahlan melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com