PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 Miliar dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang menjadi narapidana atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE.
Denda tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dan memiliki kekuatan hukum tetap di mana Alex diwajibkan untuk membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan setelah kasasinya ditolak.
Alex Noerdin pun menyanggupi membayar denda tersebut dengan cara dicicil sejak Juni 2023 hingga dinyatakan lunas.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
“Pembayaran dilakukan secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini telah dinyatakan lunas,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah, Jumat (27/10/2023).
Hardiansyah menjelaskan, uang denda tersebut nantinya akan disetorkan kepada negara. Selain itu, mereka tak mempermasalahkan dimana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Pembayaran dengan ini sesuai Undang-undang dimana pelaku wajib membayar atau diganti dengan kurungan penjara enam bulan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi menyerahkan memori kasasi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta bebas dari perkara kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE.
Penyerahan memori kasasi itu diberikan langsung oleh kuasa Hukum Alex yakni Redho Junaidi, Rabu (5/10/2022).
Alex sebelumnya telah mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 3 tahun penjara di mana ia sebelumnya divonis selama 13 tahun dikurangi menjadi 9 tahun usai memori bandingnya diterima.
Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Redho mengaku, pengurangan masa tahanan tiga tahun itu tak cukup karena Alex selama persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana apapun terhadap dua perkara itu. Sebab, Alex dinilai hanya melanggar administrasi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya maupun pembelian gas bumi PDPDE.
Namun, Kasasi itu ditolak sehingga, Alex Noerdin tetap menjalani penjara selama 9 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar.Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.
Terbaru, Alex kembali melakukan upaya hukum lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Pengajuan PK Alex Noerdin sudah dilakukan 16 Oktober 2023 dan kini masih dalam proses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.