Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang

Kompas.com - 27/10/2023, 12:12 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 Miliar dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang menjadi narapidana atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE.

Denda tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dan memiliki kekuatan hukum tetap di mana Alex diwajibkan untuk membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan setelah kasasinya ditolak.

Alex Noerdin pun menyanggupi membayar denda tersebut dengan cara dicicil sejak Juni 2023 hingga dinyatakan lunas.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

“Pembayaran dilakukan secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini telah dinyatakan lunas,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah, Jumat (27/10/2023).

Hardiansyah menjelaskan, uang denda tersebut nantinya akan disetorkan kepada negara. Selain itu, mereka tak mempermasalahkan dimana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Pembayaran dengan ini sesuai Undang-undang dimana pelaku wajib membayar atau diganti dengan kurungan penjara enam bulan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi menyerahkan memori kasasi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta bebas dari perkara kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE.

Penyerahan memori kasasi itu diberikan langsung oleh kuasa Hukum Alex yakni Redho Junaidi, Rabu (5/10/2022).

Alex sebelumnya telah mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 3 tahun penjara di mana ia sebelumnya divonis selama 13 tahun dikurangi menjadi 9 tahun usai memori bandingnya diterima.

Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Redho mengaku, pengurangan masa tahanan tiga tahun itu tak cukup karena Alex selama persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana apapun terhadap dua perkara itu. Sebab, Alex dinilai hanya melanggar administrasi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya maupun pembelian gas bumi PDPDE.

Namun, Kasasi itu ditolak sehingga, Alex Noerdin tetap menjalani penjara selama 9 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar.Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Terbaru, Alex kembali melakukan upaya hukum lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Pengajuan PK Alex Noerdin sudah dilakukan 16 Oktober 2023 dan kini masih dalam proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com