MANADO, KOMPAS.com - Seorang polisi di Sulawesi Utara (Sulut) dipecat dengan tidak hormat karena menghilang sejak 2011 silam.
Anggota Korps Bhayangkara itu diketahui bernama Aiptu Sura Hardana, dan bertugas di Polres Kotamobagu. Dia tidak diketahui kabarnya selama 12 tahun terakhir.
Baca juga: Bripda FA Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilakan Banding
Kabar tersebut diungkap oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi, dikutip dari Tribunnews via TribunSolo Rabu (25/10/2023).
Aiptu Sura Hardana diberhentikan dengan tidak hormat per hari ini, berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/10/2023).
"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian dengan tidak hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut. Sehingga dalam keputusan sidang kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," tambahnya.
Dasvery menyatakan, keputusan pemecatan dengan tidak hormat ini dilakukan untuk memberi efek jera dan penegasan kepada personelnya.
Sehingga, lanjutnya, setiap anggota dapat melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya.
"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personel kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personel lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," ungkapnya.
Baca juga: Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Dipecat
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anggota Polisi di Sulawesi Utara Dipecat dengan Tidak Hormat, Gara-gara Menghilang Selama 12 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.