SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) dilarang memberi like atau suka pada unggahan para peserta pemilu baik pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), maupun pemilihan legislatif (pileg).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anggota Polda Jateng juga dilarang mengunggah foto dengan caleg maupun capres di akun media sosial pribadinya.
"Ini untuk mewujudkan netralitas Polri," kata Bayu, saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Bupati Semarang Heran, Desa di Lereng Merbabu Terdampak Kekeringan
Dia mengatakan, bagi anggota Polda Jateng yang terbukti melanggar akan diancam dari sanksi yang ringan hingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Yang melanggar ada sanksi yang ringan sampai bisa PTDH," papar dia.
Polda Jateng juga akan menegakkan sanksi disiplin dan sanksi kode etik jika terdapat anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika anggota yang melanggar bisa masuk ranah pidana.
"Kalau ada pidananya bisa masuk pidana," imbuh Bayu.
Baca juga: Waspadai Politik Uang Digital, Bawaslu Kota Semarang: Ini Praktik Tersembunyi
Menurutnya, netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Kapolri (Perkap) yang berisi tentang beberapa aturan.
"Anggota Polri dilarang jadi tim pemenangan, dilarang ikut kampanye hitam, tidak menggunakan hak pilihnya dan tidak ikut campur dalam politik praktis," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.