Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dipecat, Perempuan di Batam Bunuh dan Buang Bayi

Kompas.com - 06/09/2023, 08:39 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jasad bayi yang ditemukan di salah satu tempat sampah yang ada di belakang Panbil Mall, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata dibunuh dan dibuang ibu kandungnya.

Pelaku berinisial UAN (21), mengaku melakukan perbuatannya karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Baca juga: Sempat Dikira Bangkai Hewan, Jasad Bayi Ditemukan Petugas Kebersihan di Tempat Sampah Panbil Mall

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan, jasad bayi tersebut ditemukan petugas kebersihan Panbil Mall pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 9.30 WIB.

Saksi AM melihat tas berwarna putih di dalam tong sampah. Saat membuka isi tas tersebut, dia menemukan handuk berwarna merah membalut kantong plastik warna hitam.

“Saksi AM sontak terkejut setelah melihat isi kantong plastik tersebut ternyata jasad bayi yang masih berlumuran darah,” kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Kemudian pada Selasa (29/8/2023), unit reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni UAN berada di Ngawi, Jawa Timur.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan bergerak ke alamat pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku dan dia pun mengakui perbuatannya.

“Bayi ini hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan pelaku bersama kekasihnya,” terang Benny.

Ironisnya, kekasih pelaku langsung kabur setelah mengetahui UAN hamil dua bulan.

“Pelaku melahirkan bayinya secara normal di kamar mandi,” ungkap Benny.

Usai melahirkan, pelaku menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis.

“Dari sana timbul niat untuk membunuh sang bayi, yang kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama hingga bayi meninggal,” terang Benny.

“Setelah tidak bernyawa, lalu pelaku mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusar bayi tersebut,” sebut Benny.

Baca juga: Ibu Bawa Bayi Diduga Hendak Bunuh Diri di Stasiun Pasar Minggu Saat Suami Beli Air Minum

Pelaku kemudian menyiram darah tali pusar tersebut dan kemudian keluar kamar mandi untuk mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam.

Kemudian pelaku membungkus bayi di dalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan ke dalam tas warna putih lalu membuang bayi tersebut ke tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Mall, Mukakuning, Sungai Beduk, Batam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com