Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam, 3 Saudara di Banyuasin Aniaya Guru Ngaji hingga Tewas

Kompas.com - 24/10/2023, 19:15 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga saudara di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega menganiaya seorang guru ngaji bernama Erik Septian (34) hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku yakni Yudi (26), Egi (20), dan Heru (29) kini berada di Polda Sumatera Selatan setelah ditangkap petugas saat bersembunyi di Kabupaten Sarolangun Jambi dan Bengkulu, Senin (23/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasus pembunuhan berlangsung 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di lapangan voli Komplek Perum Griya, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Polisi di Kalsel Diduga karena Cemburu

Mulanya, tiga pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Tanpa basa-basi, ketiga pelaku menganiaya Erik hingga mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.

“Korban tewas karena mengalami luka parah akibat dianiaya tiga pelaku,” kata Anwar saat melakukan gelar perkara, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Kronologi 15 Anggota Polisi Diduga Aniaya Pak Ogah di Medan

Anwar menjelaskan, pelaku buron lebih dari satu tahun lantaran selalu berpindah menghindari kejaran petugas.

Motif dendam itu dipicu keributan antara pelaku Egi dengan korban akibat hilang ponsel. Saat itu, tersangka Egi sempat mendatangi korban dalam keadaan mabuk untuk menanyakan ponsel miliknya.

Keduanya kemudian didamaikan perangkat RT setempat.

“Namun ternyata korban masih dendam dan mengajak saudaranya untuk merencanakan membunuh korban. Sebelum menemui korban ketiganya pesta miras dulu,” ujar Anwar.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita tiga barang bukti. Yakni sebilah pisau serta besi padat berukuran 50 cm. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol BD 5212 KV. 

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) Ke-3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam dengan korban akibat tidak terima dimarahi ketika kehilangan handphone,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com