Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Diejek, Remaja di Jepara Aniaya Tetangga hingga Tewas

Kompas.com - 20/10/2023, 23:26 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com -  Sering diejek,  MR (18) warga Desa Dorang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menganiaya tetangganya berinisial AS (25) hingga meninggal dunia.

"Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Kudus, Jumat (20/10/2023) seperti ditulis Antara.

Berdasarkan keterangan MR, kata Kapolres Jepara, korban sering melakukan perundungan terhadap dirinya.

Baca juga: Bupati Bandung Soroti Kasus Santri Korban Perundungan yang Jadi Tersangka Pembunuhan

 

Puncaknya terjadi ketika korban AS mengejek MR saat melintas jalan sehingga tersangka membuntuti dan terjadi penganiayaan.

Korban dan pelaku, kata dia, saling mengenal karena tempat tinggalnya juga satu desa. Namun, karena tidak tahan dengan ejekan sehingga pelaku yang sakit hati melampiaskan amarahnya.

Korban AS tergeletak lemas di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari usai ditendang dari sepeda motor, kemudian dianiaya membabi buta oleh MR pada Kamis (19/10/2023) sore.

Baca juga: Kesal Diejek Saat Main Biliar, Pemuda di Sumsel Aniaya Temannya hingga Tewas

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, sampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.

Sementara itu, pelaku ditangkap tanpa membutuhkan waktu yang lama.

Dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam bekas hantaman benda tumpul. Selain itu, korban memar pada bagian wajah karena selain terjatuh dari motor juga dianiaya tersangka.

Tersangka MR di hadapan petugas mengakui sakit hati dengan ejekan korban tanpa diketahui penyebab pastinya.

"Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap melihat saya di jalan, korban tidak suka selalu mengejek," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com